Berita utama

Nekad Edarkan Sabu, Pria Ini Ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir Kembali tangkap Salah Seorang berinisial RPM Alias Riki lantaran Diduga Sering melkukan Pengedaran Narkoba Jenis Sabu, Rabu 27 Januari 2021, Sekira Pukul 15,00 Wib, Kemaren.

Penangkapan tersangka Riki itu berawal Petugas Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa di Balam Km. 36 Simpang Babi, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya diduga sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Tidak tinggal diam mendengar informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh IPDA K. SARAGI melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL INDRA LUKMAN PRABOWO, SH, SIK.

Menerima laporan tersebut Kapolsek Bagan Sinembah pun secara langsung memerintahkan Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan tepat pada pukul 17:00 WIB Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendatangi alamat yang dimaksud dan disana didapati seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri didepan sebuah warung.

kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendatangi laki-laki tersebut untuk dilakukan penggeledahan badan dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus pelastik bening yang didalamnya berisikan 13 (tiga belas) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mendapat barang bukti tersebut, terlapor mengakui bahwa barang bukti (BB) yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang rekannya yang bernama FRENGKI. mendengar pengakuan tersebut Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah membawa tersangka dan barang bukti (BB) untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan Data Dirangkum, Jum’at 29 Januari 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dari hasil interogasi bahwa Tersangka mengakui barang bukti (BB) yang ditemukan adalah milknya sendiri yang didapat dari seorang yang bernama FRENGKI Als HENGKI untuk dijual /diedarkan juga dikonsumsi oleh terlapor,”Tandasnya.(Said)***