Berita utama

Kencani Istri Orang Dan Kantongi Sabu, Warga Kubu Ini Diringkus Polisi.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com -Polsek Kubu Amankan Seorang Warga Setelah Kedapatan Mengantongi Sabu dan juga diduga Kencani Istri Orang, Sabtu 16 Januari 2021, Sekira Pukul 15,00 Wib, Kemaren.

Terungkapnya peristiwa tersebut berawal Pelapor BRIPKA MARYANTO mendapati laporan dari ketua Rt Bahwa terlapor ditangkap oleh masyarakat karena membawa kencan istri saudara KIPLI yang bernama FITRI, kekhawatiran ketua RT yang bernama IRWAN terjadi hal yang tidak diinginkan.

Selanjutnya meminta pelapor untuk datang sebagai penengah masalah perselingkuhan tersebut. Setelah sampai dilokasi Jln. Kampung Setabat Gang Sentosa, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, pelapor di tempat yang dimaksud telah melihat masyarakat berkumpul ramai di rumah seorang warga yang mana di tempat tersebut telah diamankan seorang laki-laki berinisial AA alias Asri.

pada saat itu, pelapor bersama masyarakat merasa gerak gerik dari terlapor mencurigakan, selanjutnya pelapor bersama masyarakat meminta untuk mengeluarkan semua isi dalam saku celana terlapor, setelah dikeluarkan masyarakat dan pelapor melihat ada dompet berwarna hitam.

kemudian setelah dubuka ternyata berisikan 4 bukus butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 2 buah plastik bening berles merah. melihat kejadian demikian masyarakat semakin geram, dan pada saat itu juga pelapor meminta masyarakat untuk menahan diri.

Selanjutnya atas kejadian tersebut, pelapor langsung menghubungi Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu BRIPKA L. HENDRIAN dan Melaporkan Kejadian Tersebut , kemudian Ps. Kanit Reskkrim langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu IPTU R. SUDARYONO. S., S.I.K, M.M dan atas perintah Kapolsek Kubu memerintahkan Ps. Kanit Res beserta Team Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut.

Sekira jam 16:30 WIB Ps Kanit Reskrim dan Team Opsnal sampai di tempat kejadian dan melihat masyarakat telah ramai berkumpul dimana tempat pelaku diamankan dan selanjutnya Ps. Kanit Reskrim langsung mengamankan pelaku dari kepungan warga.

Berdasarkan Informasi ini Senin 18 Januari 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan salah satu tersangka.

Dia mengatakan, saat pelaku dintrogasi petugas pelaku mengatakan bahwa memang benar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dengan cara membeli dari FIKTOR (dalam Lidik) yang beralamat di Rantau Prapat, setelah mendengar pengakuan dari pelaku itu Ps. KANIT RESKRIM langsung melakukan penggeledahan Terhadap Rumah Pelaku yang beralamat Di Jalan Parit Mali Kepenghuluan Tanjung Leban, kecamatan Kubu, Yang Disaksikan oleh ketua RT Sukino.

“Namun dari hasil penggeledahan rumah tersebut Tidak Ditemukan barang Bukti (BB) Yang Berkaitan dengan Narkotika. Selanjutnya Ps. Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Beserta Masyarakat Langsung Membawa Pelaku dan Barang Bukti kepolsek kubu guna penyidikan lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***