Berita utama

Tim Investigasi TOPAN-RI DPP Pusat Akan Laporkan Penghulu Pulau Jemur Ke Kejaksaan Negeri dan Ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Tim Investigasi TOPAN-RI DPP Pusat Menindaklanjuti Laporan TOPAN-RI ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir, terkait terlapor Penghulu Pulau Jemur serta tim Pelaksana Kegiatan Kepenghuluan Pulau Jemur Kecamatan Pasir Limau Kapas  Kabupaten Rokan Hilir.

Sewaktu diinvestigasi TOPAN-RI DPP Pusat,  Jum’at, (15/1/2021) Penghulu Pulau Jemur banyak mengeluarkan narasi alias berdalih dengan pertanyaan-pertanyaan yang diberikan, kemudian minta untuk dilanjutkan sore harinya beliau beralasan untuk istirahat.  TOPAN-RI DPP Pusat menilai Penghulu Pulau Jemur memberikan pelayanan buruk dan agar disegera dilaporkan ke Ombudsman RI Riau. Kata Lukman Nur hakim DPP TOPAN-RI Rokan Hilir yang juga sebagai Jabatan Team Investigasi Minggu 17 Januari 2021, Malam Ini.

Dia mengatakan, Terkait Kasus yang dilaporkan pada 25 Juli 2018 mengenai pelaksanaan kegiatan Kepenghuluan, sesuai dengan RAB kegiatan tersebut senilai Rp. 152. 607. 400,- sementara dana bodi jalan tersebut hanya menghabiskan biaya Rp. 16. 547. 400,- untuk upah kerja dan ditambah biaya sewa alat berat Rp. 28. 000. 000,- dengan total Rp. 44. 547. 400,-.

“Tim Investigasi TOPAN-RI DPP Pusat akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menembuskan Laporan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna Pengusutan lebih lanjut. Selain laporan tersebut,  ada berapa  anggaran pembangunan dana desa (DD) diduga adanya indikasi Korupsi,”Pungkasnya Tim.

Sementara itu, Untuk Mengimbangi Pemberitaan Media online Riau Andalas Com Belum dapat Konfirmasi dari Penghulu Pulau Jemur itu sehingga Berita ini Diterbitkan.(Said)***