Berita utama

Berbekal CCTV Polsek Bangko Berhasil Tangkap Pelaku Curas

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek Bangko Polres Rokan Hilir Bekuk Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (curas), Jum’at19 Maret 2020 sekira pukul 13.00 Wib, Kemaren.

Pelaku Curas itu adalah inisial RZ Alias Remon (35) merupakan warga Jl.Pulau Baru Gg. Ceria RT.014 / RW.004  Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Akibat ulah Remon ini korban menglami kerugian mencapai Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), Dan tersangka Dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 365 KUHP.

Peristiwa kejadian Curas itu berawal Jumat 19 Maret 2021 sekira pukul 13.00 wib saat pelapor sedang menonton tv dirumahnya yang terletak di Jl.Perniagaan No.134 / B RT.005 RW.002 Kelueahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pelapor melihat terlapor datang kerumah pelapor untuk membeli bensin yang mana pada saat itu terlapor menggunakan kain hitam sebagai masker dan topi serta sweater warna abu. kemudian pelapor langsung mengisi bensin sepeda motor terlapor dan setelah itu pelapor masuk kedalam kedai pelapor yang di ikuti terlapor untuk membayar bensin tersebut.

Pada saat di dalam kedai itu tiba-tiba terlapor langsung mengeluarkan sebilah pisau dari dalam jaketnya dan mendorong pelapor sehingga pelapor terduduk kemudian terlapor mengancam pelapor dengan cara menempelkan pisau tersebut ke leher korban.

lalu terlapor langsung menarik kalung emas yang ada di leher namun korban juga menarik kalung tersebut sehingga kalung tersebut putus menjadi dua bagian lalu terlapor melarikan diri dengan meninggalkan pisau dan membawa potongan kalung emas dengan menggunakan sepeda motornya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan mengalami luka goresan ditangan serta melaporkan kejadian tersebut kepihak polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut.

Hal ini dibenarkan Oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Diteruskan Kasi Humas Polsek Bangko Bripka Puji Anton Minggu 21 Maret 2021.

Dia menjelaskan Penangkapan Pelaku Curas itu Jumat tanggal 19 Maret 2021 Sekira pukul 18.00 wib setelah pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kepolsek Bangko.

“kemudian Tim Opsnal melakukan olah TKP dan didapat petunjuk melalui cctv rumah korban bahwa terekam seorang laki – laki menggunakan topi dan kain hitam yang digunakan sebagai masker serta sweater warna abu-abu melakukan pencurian dengan kekerasan,”Jelasnya.

Berdasarkan CCTV itu  tim opsnal polsek bangko melakukan penyelidikan dan didapat informasi dari piket yanmas polsek bangko bahwa sekira pukul 14.00 wib ada seorang laki-laki yang berinisial RZ alias Remon hendak membuat surat kehilangan atas 1 (lembar) surat emas.

Berbekal informasi tersebut sekira pukul 21.00 wib tim opsnal polsek bangko mengamankan Remon dan dari hasil introgasi petugas terhadap Remon mengakui bahwa dirinya sudah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pelapor.

“lalu tim opsnal polsek bangko juga mengamankan barang bukti (BB) dari terlapor selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut,”Cutesnya.

Puji menambahkan, adapun barang bukti (BB) Diamankan Pihaknya 1 (satu) buah potongan rantai emas, 1 (satu) bilah pisau, 1 (satu) helai jaket sweater warna abu-abu, (satu) helai celana jeans panjang, 1 (satu) buah sendal merk lubrene warna hitam, 1 (satu) unit hp merk vivo S20 warna hitam Dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio warna hitam.

“Tes urine tersangka merupakan Positif amphemetamina dan Methampemina,”Tandasnya.(Said)***