Hukum&KriminalRohil

Jangan Main Main, Tadi Malam Kepala Lapas BAA Rohil Pimpin Langsung Sidak Seluruh Kamar Warga Binaan,

Rokan Hilir, Riau Andalas Com -Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke dalam kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sidak ini dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi Keamanan dan Ketertiban Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi.

Sidak yang dilaksanakan pada Selasa malam tadi, 24 November 2020, dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi, Wachid Wibowo yang memerintahkan kepada seluruh petugas untuk memeriksa dan menggeledah kamar hunian.

Dalam sidak tersebut, turut terlihat Kepala KPLP, Bastian Manalu; Kasubsi Pengamanan, Fahruzi Susilo; Kasubsi Portatib, Okta Adi Putra; dan Kasubsi Regiterasi, Jefri Dedy, yang mendampingi kegiatan Sidak.

“Malam tadi kita menyasar kamar isolasi WBP dan kamar hunian wanita untuk dilakukan penggeledahan,” kata Wachid, Rabu pagi, 25 November 2020.

Dikatakan Kepala Lapas, Sidak itu dimulai dengan mengeluarkan semua WBP yang berada di kamar kemudian atas perintahnya petugas lapas melakukan pemeriksaan diseluruh badan warga binaan dan dilanjutkan dengan memeriksa seluruh bagian ruangan kamar hunian secara detil.

Menurutnya Dalam sidak tersebut juga ditemukan modus baru Warga Binaan Pemasyarakatan dalam menyembunyikan Alat Komunikasi Ilegal (Handphone) yang disembunyikan di bawah keramik lantai.

“Pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh oleh petugas akhirnya mampu mengetahui titik dimana handphone disembunyikan, setelah kita temukan langsung kita amankan sebagai barang bukti,” tambah Kalapas Wachid.

Dalam sidak tersebut,  narkoba nihil tetapi Petugas lapas berhasil mengamankan dan menyita beberapa barang terlarang yaitu berupa telpon genggam, uang tunai, Charger Handphone, Handsfree serta kabel sambung.

“Seluruh barang yang diamankan dan disita dalam sidak insidentil ini akan kita tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kemudian, Wachid memberikan pengarahan serta peringatan kepada WBP untuk mematuhi tata tertib Lapas dan menjaga keamanan sesuai peraturan yang berlaku.

Tidak sampai disitu, Kalapas juga memperingatkan agar WBP tidak melanggar tata tertib karena ada konsekuensi yang tak main-main bagi yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Sanksinya bisa mulai sanksi tutupan sunyi, Register F, pemindahan bahkan pidana tambahan, tegas Wachid.

Wachid menambahkan, “Dengan dilaksanakannya sidak kamar hunian ini,  Kalapas Bagansiapiapi berharap dapat menciptakan Kondisi yang Baik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan serta dapat menjaga Keamanan dan Ketertiban didalam Lapas Bagansiapiapi,”Pungkas Kepala Lapas BaganSiapiApi.(Said)***