Hukum&KriminalPekanbaruRiau

BPT dan Dirlantas Polda Riau Sosialisasikan Physical Distance kendaraan di lampu Merah

PEKANBARU, Riauandalas.com – Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) IV Wilayah Riau Kepri bersama Dirlantas Polda Riau sosialisasikan penerapan Marka Physical Distance bagi pengendara roda dua.

Lokasi tersebut dilakukan di berbagai lampu merah yang ada di Kota Pekanbaru, diantaranya persimpangan lampu merah jalan Sudirman – Bandara SSK II – Jalah kaharuddin Nasution dan Simpang Tiga.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Riau dan Peraturan Walikota Pekanbaru terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di ruang publik wilayah Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru.

Dikatakan Kepala BPTD IV Riau-Kepri, Ardono, ATD.MT, bahwa penerapan marka Physical Distance bagi pengendara roda dua tersebut merupakan tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19 di ruang publik.

“Saat ini penyebaran Covid-19 sudah memasuki fase penyebaran lewat udara, kami melibat persimpangan lampu merah termasuk salah satu ruang yang berpotensi untuk terjadinya penyebaran tersebut, terutama bagi pengendara roda dua,” kata Ardono.

Bersama dengan Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Pringadi, Kepala BPTD IV langsung memberikan penyuluhan kepada pengendara roda dua sejak pukul 07.10 WIB hingga pukul 08.00 WIB.

Dirlantas Polda Riau berharap masyarakat mematuhi marka Physical Distance tersebut, agar terhindar dari penyebaran Covid-19, karena mencegah jauh lebih baik dari mengobati.

“Petugas dari Polri akan terus mengingatkan pengendara roda dua untuk memetuhi marka yang ada terkait Physical Distance tersebut,” kata Kombes Pol Pringadi.

Menurut rencana pembuatan marka tersebut akan dilanjutkan di sejumlah titik persimpangan jalan nasional.(dre)