Berita utamaHukum&KriminalRohul

Sedang Transaksi Shabu di Kabun Dua Warga Asal Pekan Baru Diciduk Satnarkoba Polres Rohul

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Sat Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap dua pria asal Pekanbaru yang diduga akan melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Sungai Pisang, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (28/10/2021)

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto SIK melalui Paur Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono, SH mengatakan, personelnya menangkap kedua tersangka berinisial S dan RRS warga kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekan Baru

“Kedua Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul,” Ujarnya. Kamis (4/11/2021) Siang

Penangkapan kedua pria, berawal pada Kamis (28/10/2021), berdasarkan informasi yang diperoleh Sat Resnarkoba Polres Rohul. Aparat lalu melakukan penyelidikan di rumah yang dicurigai pada Senin (1/11/2021) pagi.

Tak berselang lama, satu mobil Daihatsu Xenia hitam nomor polisi BM 1284 QW, berhenti di depan rumah. Terlihat dua pria di dalam mobil turun dan masuk ke rumah serta menemui R, lalu mengeluarkan dua paket diduga sabu.

Setelah memastikan transaksi narkoba, polisi langsung menangkap kedua pelaku. Saat digeledah badan dan tempat, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Dari introgasi awal kepada R dan S, diakui abu tersebut milik S, diperoleh dari seseorang di Kota Rengat. (Alfian Top)