Bisnis&EkonomiPelalawanRiau

Jikalahari : PT Arara Abadi Sengaja Membakar Lahan Seluas 83 hektar Untuk Ditanami Akasia

PEKANBARU, Riauandalas.com -Dua pekan sudah berlalu kejadian kebakaran hutan dan lahan gambut (Karhutla) di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tepatnya dikonsesi PT.Arara Abadi Anak dari perusahaan PT. Sinarmas,

Terkait kejadian Kebakaran Hutan Dan Lahan ( Karhutla) yang berada di konsesi PT Arara Abdi , pada Ahad (28/6/2020) yang lalu, Entah siapa yang bertanggung jawab atas kebakara hutan dan lahan gambut dikonsesi PT. Arara Abadi Tersebut, sampai saat ini belum ada penindakan dan kepastian hukumnya.

Pekanbaru, 15 Juli 2020 Jikalahari Resmi Laporkan PT Arara Abadi (PT AA) Distrik Sorek ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan karena telah melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00”

Menurut Jikahari PT AA sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.(MD)