Hukum&KriminalRohul

LI -TPK Dukung Kinerja Penegak Hukum Untuk Berantas Korupsi

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Ketua Umum Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara RI (LITPK) Bambang S,SH menyatakan Sikap terkait tentang Korupsi, Ketum beserta jajarannya baik pusat maupun daerah sangat medukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, hal ini disanpaikan Bambang saat ditemui diruang kerjanya Kamis (18/6/2020) Pagi

Bambang menegaskan, meskipun pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini sudah berjalan dengan baik namun hingga saat ini kasus korupsi di Indonesia masih sangat tinggi, sehingga kami sebagai lembaga LI-TPK yang notabene khusus menyoroti korupsi mengajak warga masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. “Tegasnya.

Menurut Bambang, dengan peran serta masyarakat diharapkan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dapat diberantas, sehingga kerugian negara dapat diminimalisir,

Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi ” Paparnya

Bambang menambahkan, dengan peran serta tersebut masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi, maka dengan  Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain
“mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang terjadinya tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan  korupsi.

Bambang S SH juga menambahkan bahwa para ketua DPD maupun kabupaten kota yang sudah terbentuk agar segera membetuk tim investIgasi bekerja sama dengan aparat penegak hukum melakukan  pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana daerah, terlebih lagi penggunaan anggaran Dana  Desa (DD) dari pusat yang di kelola oleh Kepala Desa, ” Kata Bambang

Selain itu, agar Lembaga LI,-TPK Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi yang di dirikan sejak tahun 2008 dan mengajak masyarakat serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan disetiap Daerah agar tidak terjadi penyalah gunaan dan harus tepat sasaran penggunaannya

Bambangs.SH meminta aparat penegak hukum untuk
pantau secara ketat, bila mana ada yang melakukan penyelewengan penggunaan dana desa baik fisik maupun pertanggung jawaban berusaha melakukan Mark Up. Supaya ditangkap. Kami  dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi aparatur Negara RI akan terus melakukan pemantauan di beberapa instansi di Dinas Pendidikan. Dinas Pertanian,Dinas Kesehatan,Dinas PUPR,BPN.Dan intansi lain

Dalam melaksanakan tugas  anggota kami dibekali KTA yang smuah untuk masyarakat Indonesia dan Negara agar tidak terjadi kebocoroan anggaran Negara apa bila ada temuan dan dugaan terjadinya tindak pidana  korupsi yang dilakukan aparat pemerintahan dari mulain kepala desa dan pejabat tinggi dipemerintahan baik itu Gubernur maupun Bupati dan prangkatnya sampai kepala Desa kami memita masyarakat untuk tidak sungkan melaporkan kepada kami dan akan kami tindak lanjuti kepihak penagak hukum yang berhak melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang melakukan Korupsi karena masyarakat juga berhak melakukan kontrol sosial terhadap pembangunan pemerintah yang menggunakan keuangan Negara. ” Pungkasnya.
***(Alfian Tob)