Hukum&KriminalRohil

2 Pelaku Narkoba Tak Berkutik Saat Diringkus Team Sat Res Narkoba Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, membekuk dua orang pelaku pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu Dengan Berat Kotor barang bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu 103 Gram. Kedua pelaku ini Diantaranya adalah inisial CBS (19) Tahun Dan Insial OMP (29) Tahun.

 

Mereka dibekuk petugas waktu itu di Tempat Kejadian Tindak Pidana tersebut terjadi di Pinggir Jalan Lintas Riau Sumut KM 4 Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul 02.00 Wib. Pasal yang dipersangkakan kepada mereka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berdasrkan informasi ini dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan, bermula penangkapan terhadap pelaku narkotika tersebut Berdasarkan hasil Penyelidikan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, berhasil menangkap 2 orang laki laki.

 

“Pada saat dilakukan Penangkapan dilakukan Penggeledahan, dan dari hasil Penggeledahan itu ditemukan barang bukti (BB) berupa 2 Unit handphone milik kedua terlapor dan 1 plastik berisi 2 paket besar berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu,”Diungkapkan Juiandi Melalui keterangan rilisnya Jum’at 19 Juni 2020.

Ditambahkan Juliandi, Kronologis Penangkapan terhadap pelaku juga  Berdasarkan hasil Penyelidikan, dimana petugas melakukan Pengintaian terhadap 2 orang terlapor yang diduga ada Menyimpan Narkotika jenis sabu dengan ciri ciri tertentu. Kemudian pada saat itu dilakukan Pengintaian dan kedua orang tersebut terlihat, langsung dilakukan Penangkapan. Pada saat ditangkap dilakukan Penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB) berupa 2 unit handphone dan 1 plastik berisi 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu.

 

“Adapun barang bukti (BB) diamankan, 2 Unit handphone merk SAMSUNG, 1 Unit sepeda motor merk VARIO warna putih BM 4305 HK, 2 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik, selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut,”Pungkasnya.(Said)***