Berita utamaHukum&KriminalRohil

Diduga Hotel Lion Tempat Ajang Pesta Miras Dan Narkoba, Sejumlah Pelaku Diamankan Tim Gugus Tengah Melakukan Pemeriksaan.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com  – Ditengah tengah pendemi Covid 19 ini Tim Gugus Tugas terdiri dari gabungan berhasil mengamankan pelaku sedang pesta miras dan narkoba di kamar 411, 412 Hotel Lion. Pelaku diamankan ini Tiga wanita warga Sumatera Utara (Sumut), masing masing, Put (24), Dev (25) Alf (27) dan tiga pria warga Tionghoa Bagansiapiapi, Andi alias Ase (55) Jhon alias Aing (37) dan Her, selasa 12 Mei 2020, malam.

 

Ironisnya, Hotel lion ini dikenal sebagai tempat berkelas bagi para penginap, bahkan tamu dari luar sekalipun sering menginap di Hotel Lion itu. Tapi menariknya diposisi mewabahnya virus corona ini Tim Gugus tugas Patroli penanganan percepatan Covid 19, gelandangkan sejumlah pelaku pesta miras di hotel itu ke Mapolsek Bangko. Diduga Hotel Lion Ini tempat ajang pesta miras dan narkoba.

 

dikutip dari riaumendiri, Saat diamankan petugas Satpol PP dan Yustisi yang dipimpin Ahmad Piral bersama tim Kodim 0321 Rohil Tayung, selain ditemukan tiga pasang pria dan wanita tim juga menemukan minuman keras (miras) seperti minuman bir hitam, contrue, bir putih bahkan alat kontra sepsi (kondom) di dalam kamar hotel tersebut.

 

“Musik berdentum di kamar hotel, semua pesta miras di dalam kamar,” beber Ahmad Piral yang juga Sekretaris Satpol PP Rohil.

 

Usai dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar hotel, lanjut Ahmad, keenam pelaku pesta miras dan diduga pesta nakoba itu digelandang ke Mapolsek Bangko guna pemeriksaan tes narkoba dan rapid test Corona.

 

Dari hasil pemeriksaan tes urine, tiga dari enam pelaku tersebut positif mengandung amfetamin sabu-sabu, masing masing Put (24) warga Sumut, Andi alias Ase (55) warga Bagansiapiapi, dan Hermanto warga Bagansiapiapi. Sementara tiga lainnya dari hasil tes urine negatif.

 

Sementara itu untuk rapid test Corona keenam pelaku dinyatakan negatif.

 

“Put, Andi alias Ase dan Her tes urinenya positif mengandung amfetamin,” kata Rodijah, petugas tim medis RSUD yang melakukan pemeriksaan tes urine keenam pelaku.

 

Pemeriksaan Lebih Lanjut

 

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais saat dikonfirmasi terkait ketiga pelaku yang positif pemakai narkoba yang diduga sabu sabu (amfetamin) mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan.

 

“Ketiga warga (Put, Andi, Her, red), yang positif kita periksa lebih lanjut. Sementara yang negatif kita lepaskan,” terang Kapolsek singkat.

 

Pantauan wartawan usai pelaksanaan tes urine di Polsek Bangko, Tim Yustisi dan jajaran Polsek Bangko mekakukan pemeriksaan ataupun penggeledahan di kamar hotel tersebut dan ditemukan minuman miras berbagai merek seperti contrue, bir hitam, bir putih bahkan alat kontra sepsi.

Selanjutnya Rabu 13 Mei 2020, sekira pukul 16, 40 wib sore, Di konfirmasi Riau Andalas Com, Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH melalui Kasi Humas Bripka Puji Antoni mengungkapkan, benar mengamankan Laki – laki dan Perempuan bukan suami istri di Hotel Lion Bagansiapiapi.

 

Pada hari selasa tgl 12 Mei 2020 sekira Pkl. 21.30 wib team patroli gabungan yang terdiri dari personil TNI – Polri, satpol PP Kab. Rohil telah mengamankan 6 orang Laki  Perrempuan bukan suami istri di dalam kamar no 412 Hotel Lion jl. Mawar kel. Bagan kota kec. Bangko kab. Rohil yang selanjutnya ke 6 orang tersebut di bawa ke Mapolsek Bangko untuk di lakukan pemeriksaan Rapid Test dan juga tes Urine Narkotika oleh petugas Puskesmas Bagan Punak Kec. Bangko.

 

Adapun identitas Laki laki dan Perempuan yang di amankan yakni sbb :

 

1. D. 24 thn, alamt jln. Pelabuhan baru kel. Bagan barat kec. Bangko ( asal medan ) dengan hasil negatif rapid test dan negatif narkotika.

 

2. PT, 22 thn, alamat jln. Pelabuhan baru kel. Bagan barat kec. Bangko ( asal medan ) dengan hasil positif sabu / inex dan negatif rapid test.

 

3. EV, 27 thn, alamat jl. Pelabuhan baru kel. Bagan barat kec. Bangko ( asal medan ) dengan hasil negatif rapid test dan negatif narkotika.

 

4. AD, 52 thn, alamat jl. SGB kel. Bagan Barat kec. Bangko ( asal bagansiapiapi ) dengan hasil positif sabu / inex dan negatif rapid test.

 

5. KA, 35 thn, alamt jl. Bintang kel. Bagan kota kec. Bangko ( asal bagansiapiapi ) hasil negatif rapid test dan negatif narkotika.

 

6. HM, 29 thn, alamt jl. Siakap kel. Bagan kota kec. Bangko ( asal bagansiapipi ) dengan hasil positif sabu / inex dan negatif rapid test.

 

Selanjutnya team patroli gabungan kembali melakukan penggeledahan ulang di kamar 412 Hotel Lion namun tidak ditemukan barang bukti

 

kemudian pada  rabu tgl 13 Mei 2020 sekira Pkl. 01.00 wib team patroli gabungan kembali mendapat informasi ada suara musik yang berasal dari dalam kamar 206 Hotel Lion bagansiapiapi, saat di lakukan pemeriksaan ke TKP kembali di amankan 4 orang laki2 dan perempuan bukan suami istri dan setelah di lakukan penggeledahan di kamar hotel, tidak di temukan barang bukti narkotika.

 

Selanjutnya ke 4 orang tersebut di bawa ke Mapolsek Bangko untuk pemeriksaan urine narkotika.Adapun identitas ke 4  orang tersebut yakni sbb :

 

1. NA, 26 thn, alamat jl. Sedar kel. Bagan kota ( asal medan ) positif sabu / inex.

 

2. DN, 26 thn, alamt jl. Sedar kel. Bagan kota kec. Bangko ( asal medan ) positif sabu / inex.

 

3. BH, 30 thn, alamt jl. Bintang kel. Bagan kota kec. Bangko ( asal bagansiapiapi ) positif sabu / inex.

 

4. EY Sitorus, 30 thn, alamat jl. J. Yahya kel. Bagan barat kec. Bangko ( asal Bagansiapiapi ) positif sabu / inex.

 

“Saat ini seluruh pelaku yang diamankan tersebut masih di lakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polsek Bangko di ruang Unit Reskrim Polsek Bangko, situasi masih aman kondusif,”Tutupnya.(Said)***