Bisnis&EkonomiHukum&KriminalRiau

Dewan Minta Dihentikan Eksekusi Lahan PT PSJ versus PT NWR

PEKANBARU,Riauandalas.com- Terjadinya bentrok, dan juga berakibatkan luka tiga orang warga disaat eksekusi lahan yang di Desa Godai, Langgam, Pelalawan. Hal inipun menjadi perhatian serius anggota DPRD Riau Zulfi Mursal yang minta agar dihentikan eksekusi.

“Sangat disesalkan, terjadi bentrok pada saat eksekusi lahan. Kiranya pada pihak
DLHK Riau dan PT NWR bersabar. Yakni,
untuk segera menghentikan sementara dalam penumbangan sawit khusus ada masyarakatnya, kalau yang di kelola PT
PSJ itu tidak jadi masalah dan tidak jadi perhatian kita,’ kata Zulfi Mursal.

Anggota Komisi I DPRD Riau ini, dengan
mengatakan, pihaknya juga mengimbau DLHK Riau dan PT NWR untuk menunda eksekusi lahan tersebut. Agar tidak ada lagi korban jiwa dalam perisitiwa itu. Hal ini mengingat, perbuatan itu mencederai hukum dan juga melukai hati rakyat.

Lebih lanjut, Politisi PAN dari Dapil Siak – Pelalawan ini mengatakan, kalau terjadi korban seperti kejadian tersebut, berarti Riau yang diwakili oleh DLHK sudah ikut zholim dengan rakyatnya sendiri. Sebab, hukum tidak semestinya juga lebih kuat ketika masyarakat dikebiri hak hidupnya secara layak.

Ia menambahkan, jika permintaan yang diharapkan ini tidak dihiraukan, maka ini dikahawatirkan kejadian serupa kembali terjadi, dan masyarakat kembali menjadi korban akibat putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Sebab apalagi lahan adalah milik negara, maka semestinya penyelenggara pemerintah lebih dahulukan kepentingan rakyat

“Disebabkan lahan tersebut yang adalah milik negara, semestinya penyelenggara pemerintah untuk dapat lebih dahulukan kepentingan rakyat, dibandingkan untuk kepentingan korporate yang entah siapa pemiliknya. Kalau terjadi korban, berarti Pemprov Riau yang diwakili pihak DLHK sudah ikut menzolimi rakyatnya,” terang Zulfi Mursal.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Siak ini, menjelaskan, jikalau tetap berlanjut ekseslkusi lahan tersebut, tentunya itu akan memperkuat kecurigaan atas ada transaksional didalamnya. Akan tetapi, katanya, jika memang ada hal-ha yang.
bersifat transaksional, dalam masalah ini. Berharap ke pihak yang berwenang agar mengusutnya dan mempekarakan sesuai dengan peraturan.

**red/rul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *