Hukum&KriminalRohul

Dua Kali Dipenjara Belum Jera, Kini Tertangkap Lagi Bawa Narkoba 

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Rohul Kembali berhasil menangkap Dw, (38 thh), Pemiliki dua Paket Narkotika diduga Shabu dengan berat kotor 7,4 Gram saat Dw berada di Sebuah warung pinggir jalan umum Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu – Riau Sabtu (25/1/2020) Pagi

Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humasnya Ipda Feri Fadli SH saat dikonfirmasi Senin (27/1/2020) membenarkan bahwa Sat Narkoba Polres Rohul telah menangkap DW pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika,

Menurut Feri, terungkapnya kasus ini berawal karna adanya informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu tempat di Desa ngaso kecamatan ujung batu – Rohul sering dijadikan tempat transaksi narkotika
Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi langsung memerintahkan KBO Sat Narkoba Iptu Syafarudin SH beserta anggota untuk segera menindak lanjuti informasi tersebut,

Berdasarkan Perintah tersebut Tim bergerak dengan cepat menuju target, hingga pada  Sabtu (25/1/20) sekitar pukul 10.50 wib personil berhasil menangkap pelaku saat  sedang duduk di warung, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB Narkotika jenis Shabu dan 1 Unit Handphone Merk Samsung Warna Silver” Kata Feri.

Setelah dilakukan interogasi DW menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu adalah miliknya diperoleh dari seseorang yang tidak di kenalnya, Saat ini Pelaku meringkuk di Sel Mapolres Rohul guna Proses Penyelidikan lebih lanjut.

***(Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *