Bisnis&EkonomiINHULingkunganPemerintahan

PTPN V Enggan Lepas Lahan Untuk Fasum dan Fasos, Pemkab Inhu Tolak Perpajangan HGU

RENGAT, Riauandalas.com -Enggannya PTPN V melepas lahan HGU (inclave-red) untuk Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) untuk masyarakat setempat membuat Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau menolak perpanjangan HGU perusahaan plat merah tersebut.

Empat HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit dan CPO ini sudah dikuasai sejak tahun 1989 dengan luas 15.304,99 hektar dan berlokasi di Air Molek? Kecamatan Seilala dan Kecamatan Lubukbatu Jaya Kabupaten Inhu. HGU di Kecamatan Lubuk Batu Jaya nomor 09 di Desa Sungai Lala seluas 8.544,10 hektar, HGU nomor 11 di Desa Kelawat seluas 468,60 hektar, HGU nomor 12 di Desa Sungai Perut seluas 2.755,51 dan HGU nomor 10 di Desa Rimpian seluas 8.644,10 hektar

“Pimpinan (Bupati Inhu-red) melarang  menandatangani dan mengikuti rapat permohonan perpanjangan HGU PTPN V,” ungkap Kabag Pertanahan Sekretariat Pemkab Inhu, Raja Fachrurazi,  Rabu (21/8/2019).

Tindakan tegas yang diambil Bupati Inhu Yopi Arianto ini karena PTPN V lalai dalam menjalankan kewajibannya.

“Pemerintah selaku anggota tim B pada konteks perpanjangan HGU maupun penerbitan HGU enggan merespon perpanjangan HGU PTPN V Kebun Airmolek . Ini karena banyak kewajiban-kewajibannya yang tidak terpenuhi. Diantaranya inclave HGU untuk Fasum, Fasos. PTPN V juga enggan menginclave eks HGU yang sudah dikuasai masyarakat Desa Kelawat untuk permukiman seluas 116 hektar,” terang Fachrurazi.

Mengacu pada dokumen sertifikat kolektif HGU PTPN V yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu tahun 1989, maka HGU PTPN V dengan komoditi perkebunan karet tersebut sudah habis terhitung 1 Juni 2019.

“Masa berlaku ke empat HGU itu selama 30 tahun saat ini sudah berakhir, tapi sekarang PTPN V masih beraktifitas, dan untuk status selanjutnya silahkan konfirmasi ke BPN Inhu,” saran Fachrurazi.

Sebelumnya asisten umum (Asum) PTPN V Kebun Airmolek H Mahmud mengatakan pada prinsipnya seluruh Kepala Desa sudah menyetujui perpanjangan HGU PTPN V. Yang belum tanda tangan inventarisir Kadistra itu tinggal dua Kepala Desa, itupun karena saya belum ketemu mereka,” jawab Mahmud.

Sementara itu Kaur Humas PTPN V Sampe Sitorus dan stafnya Riski tidak menjawab permintaan konfirmasi hingga berita ini dimuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *