Riau

LSM LIRA Pertanyakan Pembangunan Lapas Narkoba


PEKANBARU, Riauandalas.com – Pembangunan lanjutan gedung kantor dan administrasi lembaga permasyarakatan (lapas) narkotika Pekanbaru type 7 yang terletak di jalan Toman kecamatan Rumbai saat ini kondisinya terlantar. Bangunan tiga lantai tersebut tidak lagi dikerjakan sejak tahun 2018 lalu dan dikhawatirkan menjadi
bangunan mubazir.

Koordinator Wilayah (Korwil) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Riau Harmen Fadli SE mempertanyakan kondisi bangunan yang terakhir dikerjakan pada tahun 2017 selama 73 hari kerja dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN.P) tersebut. Apabila tidak dilanjutkan kembali kondisi bangunan dikhawatirkan akan kapuk dan tidak termanfaatkan nantinya. Lapas narkotika itu sendiri dinilai sangat urgen karena Riau sendiri berada di posisi lima besar penyalahgunaan narkoba se-Indonesia.

“Keberadaan Lapas Narkotika itu sendiri sangat urgen di Riau karena terdapat ribuan pengguna dan pengedar narkoba yang terus bertambah setiap tahunnya. Pekerjaan konstruksi lapas husus narkotika itu sendiri berada di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman kota Pekanbaru dan pekerjaan pembangunan terhenti sejak tahun 2018 lalu, dan kita pertanyakan ada apa dengan pembangunan tersebut sampai terhenti,”tanya Harmen.

Lapas khusus narkotika itu sendiri sambungnya terdiri dari tiga lantai meliputi sel tahanan, dapur, aula, kantor serta lainnya dan dalam plang pekerjaan yang masih terpasang tidak disebutkan berapa anggaran yang dipergunakan pada pekerjaan lanjutan tahun 2017 tersebut. Dimana tahun 2017 Konsultan perencana proyek tersebut adalah PT.Pandu Persada, konsultan MK yaitu PT.Yodya Karya Persero dan kontraktor pelaksana kegiatan PT.Bangun Bumi Persada Jaya.

Pekerjaan pembangunan lapas khusus narkotika itu sendiri pungkas Harmen dimulai sejak tahun 2016 dengan waktu pelaksanaan selama 12 bulan dimana pemilik proyek adalah Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Pekanbaru dengan pelaksana Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Pekanbaru.

“Kita minta OPD bersangkutan melakukan pekerjaan lanjutan atau memberikan keterangan kepada publik ada apa dengan proyek yang sudah dikategorikan mangkrak tersebut. Selain itu kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai user nantinya juga jangan berdiam diri,”kata Harmen menambahkan.

Untuk diketahui, seluruh Lapas di kabupaten dan kota di provinsi Riau saat ini mayoritas penghuninya bahkan mencapai 70 hingga 80 persen adalah narapidana yang tersangkut kasus narkoba apakah itu pemakai, pengedar sampai dengan bandar. Jumlah tersebut sangat mengkhawatirkan sehingga keberadaan lapas narkoba jelas dibutuhkan namun ada kesan tidak serius atau diduga bermasalah dalam pekerjaan pembangunan lapas itu sendiri. Sampai saat ini belum didapat informasi siapa KPA, PPTK atau PPK kegiatan di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman itu. afa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *