Hukum&KriminalRohil

Seorang Warga Bagan Sinembah Di Ringkus Team Sat Narkoba Polres Rohil.


ROKAN HILIR,Riauandalas.com-RR Alias Iwan Kaca(47)Diamankan Sat Narkoba Polres Rohil Lantaran Diduga Melakukan Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Shabu-Shabu.Iwan merupakan warga Gg.Mushola Jln.Ahmad Yani daerah Suka Rukun, Kepenghuluan Bagan Batu Barat,Kecamatan Bagan Sinembah,Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

Akibat barang haram itu kini pelaku iwan terpaksa berurusan dengan Polres Rokan Hilir.

Adapun Barang Bukti Disita,12(dua belas)bungkus/ paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,21(sepuluh koma dua satu)Gram 1(satu)buah dompet warna merah muda.1(satu)buah timbangan digital warna abu abu silver 1(satu)unit handphone merk VIVO warna Mito hitam 2(dua)buah Bong botol kaca disambung selang kecil dan pipet,2 buah kaca Pirex,1 (satu)buah pipet ujung runcing,4 bungkus plastik bening klip merah berisikan bungkusan-bungkusan plastik bening klip merah ukuran kecil Dan 1 buah plastik asoy warna hijau.


Kapolres Rokan Hilir,AKBP Sigit Adiwuryanto SIk MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan,bahwa kejadian itu Pada hari Rabu tanggal 17 juli 2019,ketika Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa seorang laki-laki bernama Riswan Rambe atau biasa dipanggil Iwan Kaca merupakan seorang pengedar Narkotika jenis sabu di daerah Suka Rukun Bagan Batu.

Mendengar Hal itu,untuk memastikan kebenaran informasi tersebut maka didapatkan informasi lanjutan mengenai keberadaan pelaku.
kemudian pada saat itu terlapor sedang berada didalam kebun sawit tepi jalan tepat nya di Gg.Mushola Suka Rukun yang tidak jauh dari rumahnya, lalu sekira jam 15.30 Wib, tim opsnal bergerak cepat melakukan penangkapan.

disaat melakukan penagkapan awalnya Terlapor mencoba lari tapi berhasil ditangkap Oleh Tim Sat Narkoba Polres Rohil Yang Di Pimpin AKP Herman Pelani SH,di tahap pemeriksaan tempat sekitar Kebun sawit Tempat Kejadian Perkara(TKP)
Dengan pengakuan Terlapor sendiri.

“Selanjutnya ditemukanlah sebuah plastik asoy warna hijau berisikan benda diduga narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket dan benda lainnya diduga terkait yang kepemilikan atau penguasaannya diakui oleh terlapor,selanjutnya terlapor dan Barang Bukti(BB)di bawa Ke Polres Rokan Hilir guna peyidikan lebih lanjut,”(Kasubag Humas Polres Rohil/Said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *