Berita utamaHukum&KriminalRohul

Tak Mampu Tahan Nafsu, Pria Berkumis Nekat Tunggangi Gadis Belia di Kebun Sawit, Begini Kronologinya

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul) di pimpin Kapolsek
Iptu Suheri Sitorus SH, berhasil menangkap
seorang Pria berinisial MP (49) lantaran nekat menunggangi gadis belia bernama Intan (16) (bukan nama sebenarnya -red

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Iptu Suheri Sitorus SH, Selasa (18/4/2023)
mengatakan pelaku mencabuli korban di Kebun Kelapa Sawit milik MP, yang terletak di Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul, pada Senin 6 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 Wib.

Kejadian itu bermula ketika sedang ada acara malam berinai di rumah EF, ketika itu Pelaku ada mengechat Si Intan (Korban) yang Isinya “Mau Kemana ? Mau ke tempat orang pesta (berinai)“ jawabnya

Chatnya, hanya sebatas itu saja, posisi Intan saat itu berada di depan rumah berpakaian tidur sedangkan MP berada di rumahnya lantai 2, lalu MP membawa Intan ke Areal Kebun yang tidak jauh dari tempat Berinai, di saat itu pria berkumis itu langsung menyetubuhi Korban.

Atas kejadian itu, orang tua Intan merasa tidak senang atas perbuatan Pelaku yang memperlakukan anaknya, sedemikian, Diapun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Bonai Darussalam

Dari kejadian itu, Senin (17/4/2023) Personil Polsek Bonai Darussalam mendapat informasi bahwa MP berada di Pasir Pengaraian, hendak pulang ke Bonai Darussalam, lalu Kapolsek Bonai Darussalam memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota melakukan penyelidikan sehingga sekitar pukul 09.00 Wib MP di tangkap saat sedang berada di daerah Simpang Lapas Pasir Pengaraian dan dibawa ke Polsek Bonai Darussalam guna proses hukum lebih lanjut

Adapun Barang Bukti berupa Satu Cincin Gram warna Kuning, Satu Helai Celana panjang warna Abu-abu, Merah, Hitam, Putih, Satu Helai Celana Dalam warna Coklat dan Satu Helai BH warna Merah Jambu

“Untuk perkembangan kasusnya SPDP nya sudah Kami kirim ke Kejari Rohul, sedangkan Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang undang Negari Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014,” Kaya Iptu Suheri Sitorus.
*(Alfian Top)*