Hukum&KriminalRohil

Dua Diantara Pelaku Di Tangkap Tim Opsanl Polsek Panipahan Yang Satu Oknum Kadus.


ROKAN HILIR,Riauandalas.com-Dua Pria ini asal Panipahan ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu-shabu,Extacy dan Ganja Kering.

Diantara Dua pelaku ini,Filemon Sidabutar Alias Emon(20)di duga sebagai kurir,warga Simpang dua Desa Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil beserta Oknum Kepala Dusun(Kadus) Daniel Pakpahan Alias Niek (51),warga jalan Gereja Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas,Rohil,Riau.

Mereka ditangkap Opsnal Polsek Panipahan saat sedang berada di rumahnya yang di duga sebagai pengedar setelah sebelumnya.Rabu (3/7)Sekitar Pukul 17.00 Wib.

Ada pun Barang Bukti(BB) di amankan 4 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,1 plastik berwarna kuning merk MAMY POKO yang berisikan 51 Butir Pil warna biru yang diduga Narkotika jenis Extacy,1 plastik bening yang berisikan 1 butir Pil warna biru yang diduga Narkotika jenis Extacy,1bal kecil yang dilakban dan dilapis plastik warna hitam yang diduga narkotika jenis daun ganja kering,78 plastik bening kosong,1unit handphone merk MI warna kuning keemasan.

Kapolres Rokan Hilir,AKBP Sigit Adiwuryanto SIk,SH MH melalui Kapolsek Palika Iotu Zulmar,Kamis (4/7) menjelas kan,Bahwa kejadian bermula pada hari Rabu (3/7) sekira pukul 17:00 Wib ketika itu mendapat informasi dari masyarakat terpecaya ada seorang laki-laki yang diketahui bernama Filamon Sidabutar alias Emon membawa narkotika yang akan melintas di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Palika.

Mendapat informasi tersebut kemudian petugas beserta dua orang rekan kerja petugas mengamankan langsung mengamankan Filamon Sidabutar, diamankan ditemukan dari badan Pelaku 1 buah plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu,dan 1 buah plastik bening yang berisikan 1 butir Narkotika jenis Extacy, menurut keterangan pelaku FS bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dan Extacy tersebut,dari pelaku Daniel Pakpahan Alias Niek (DP),seorang oknum Kepala Dusun (Kadus)yang beralamat di Jalan Gereja Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Palika

Selanjutnya pelapor beserta dengan dua orang rekan pelapor membawa pelaku FS kerumah DP,sesampainya dirumah DP dengan disaksikan salah satu masyarakat yang bernama Hendri Simanjuntak dan langsung melakukan penggledahan rumah pelaku DP, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan didalam rumah tepatnya didalam kamar pelaku DP beserta barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu,1 bal kecil yang dilakban dan dilapis plastik hitam yang berisikan daun ganja kering,1 bungkus plastik warna kuning merk Mami Poko yang berisikan 51 butir narkotika jenis Extacy,78 Plastik bening kosong, dan 1 (satu) unit handphone merk MI warna kuning keemasan dan langsung di gelandang Mapolsek Palika guna penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini kedua tersangka kita amankan di Mapolsek beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka FS di duga sebagai kurir dan DP sebagai pengedar.”Pungkas Iptu Zulmar.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *