AndalasBerita utamaHukum&Kriminal

Soal Kasus Cabul Oknum Kades Di Bilah Barat, Polisi Akan Gelar Perkara

Laporan Korban

LABUHANBATU, Riauandalas.com – Kasus Cabul yang terjadi di Kecamatan Bilah Barat, dengan terlapor Oknum Kepala Desa, Tampaknya akan akan ditangani serius oleh pihak Polres Labuhanbatu. Sebab,  Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Reskrimnya, segera memanggil para saksi dan akan menggelar perkarnya.

“kita akan panggil saksi saksi dan menggelar perkara ini, ” Jawab Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba melalui pesan singkat Whatsapp.

Untuk diketahui,  Didalam Laporan Polisi Nomor : LP/46/1/2019/SPKT RES LB, Pelapor A (20) Melaporkan A (40) bekerja sebagai kepala desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu. Dalam laporannya, korban melaporkan Kepala desanya atas Kasus Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap perempuan belum dewasa. Pada pada tahun 2013 yang lalu.

Untuk mendapatkan keadilan,  Korban juga mengadu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Pada Anak (DP3A) Pemkab Labuhanbatu. Kepada Petugas DP3A,  korban mengaku dicabuli sejak usianya masih 14 tahun. Karena pikirannya menghatui kejadian itu,  dirinya melaporkan peristiwa memilukan itu ke Polres Labuhanbatu.

Namun, Terlapor A saat dikonfirmasi wartawan membantah pengakuan si korban.  Alasannya,  mereka pernah menjalin asmara pada tahun 2017 yang lalu. Dan dikorban telah menjalin cinta dengan pria lain.

(Fendi.Hrp)**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *