Hukum&KriminalPelalawan

Sat Reskrim Polres Pelalawan Ringkus 4 Pelaku Sindikat Ranmor

PELALAWAN,Riauandalas.com– Sat Reskrim Polres pelalawan kembali berhasil Ringkus 4 orang pelaku sindikat Ranmor, minggu tanggal 15 juli 2018 sekira jam 07.30 pelapor hendak pergi belanja kepasar segati bersama keluarga dgn mengendarai sepeda motor merk revo dengan nopol BM 5831 IG,

Dengan no rangka MH1JBK219FK083086 dan nosin JBK2E1062044,dan setelah pelapor sampai dipasar dan memarkirkan sepeda motor tersebut disamping toko pupuk dan selanjunya pelapor langsung masuk pasar dan setelah selesai belanja pelapor langsung ketempat sepeda motornya dan pelapor melihat sepeda motornya sudah tidak ada pada tmpatnya ,dan selanjutnya pelapor langsung ke Polres Pelalawan untuk membuat laporan dan atas kejadian tersebut.

pelapor memgalami kerungian sebesar Rp.14.000.000(empat belas juta rupiah)
Akibat kejadian tersebut pelapor kemudian
melapor ke Polres Pelalawan untuk proses Hukum lebih lanjut .

Kamis tgl 19 juli 2018 sekira pkl 16.00 wib berawal dari penangkapan pelaku pencurian Hp an.YU, umur 35 tahun , Laki-laki alamat Jalan Tuk Anggut Kp Pulau Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu ( tsk sudah diamankan ) dari hasil introgasi tsk YU bahwa ada pelaku curanmor yang akan beraksi di wilayah Pelalawan ,

mendapatkan info tersebut Tim opsnal Sat reskrim segera mencari keberadaan pelaku yang dijelaskan YU yaitu sdr BS , Laki-Laki ,umur 36 tahun , alamat Jalan Aski Aris Kec. Rengat Indragiri Hulu. ( tersangka dan sudah diamankan ) , setelah dilakukan penggeledahan badan tersangka kemudian di temukan kunci T di letakkan di dalam sepatunya,

Dari hasil introgasi petugas di dapat info bahwa BS bersama abang kandungnya an BH , Laki-laki umur 41 tahun , alamat kampung besar Kecamatan Rengat Indragiri Hulu ( tersangka dan sudah diamankan ) baru melakukan curanmor di pasar desa segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan , berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa motor revo hasil curian tersebut dijual kepada Sdr AB, Laki-laki 24 tahun ,

Alamat Desa Tasik kecamatan Langgam Kabupaaen Pelalawan , selanjutnya Tim opsnal melakukan pengejaran ke Desa tasik indah untuk mengamankan Sdr .AB,
Setelah dilakukan introgasi Sdr .AB menjual kepada sdr an SO , umur 51 tahun , Laki2 , Alamat Desa mentulik Kecamatan Kampar kiri Kabupaten Kampar .

Kemudian tim melakukan pengejaran kepada target SO selaku penadah motor curian dan dari tangan SO berhasil diamankan motor revo hasil curian tersebut , seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut.**md

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *