Hukum&KriminalRohul

“Kuasa Hukum M.Zen Membantah Keras Isu Yang Beredar Di Medsos”

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Terkait dengan adanya isu yang beredar ditengah masyarakat Kabupaten Rokan Hulu maupun postingan akun facebook An.FR yang telah menduga maupun menuju kepada M.Zen dkk. Kuasa Hukum M.Zen ” Maryan.SH melalui teleconference membantah keras atas dugaan yang dilontarkan kepada kliennya, bahwasanya perbuatan yang diduga maupun ditujukan kepada Kliennya adalah tidak benar dan fakta seperti apa yang diisukan maupun di tuliskan di akun Facebook FR yang mengakibatkan keresahan ditengah masyarakat Rokan Hulu, kepada seluruh masyarakat Rohul agar tidak terprovokasi maupun percaya atas dugaan yang disasar kepada klien saya yakni M.Zen. Tegas Maryan.SH
Bahwasanya Rill dan faktanya yang disampaikan klien kepada saya berdasarkan Surat Pernyataan Klarifikasi Kejadian tertanggal 26 Juli 2018 ditandatangani oleh para pihak, yang intinya kejadian tersebut adalah musibah yang tak terduga bukan seperti hal yang diisukan di Medsos, Perlu saya klarifikasi “Kronologis singkatnya adalah pada waktu itu S sedang memasak di dapur ,menggunakan Kompor gas,kemudian kompor meledak akibat saluran pipa gas bocor sehingga sampai terbakar rumah disaat kejadian, S ikut terbakar,dan lari keluar untuk menyelamatkan diri Langsung di kejar suaminya ED sambil memadamkan api yang menyala dibadannya,sampai api itu mati,setelah apinya mati ED membawa isterinya S kembali ke rumah untuk mengganti pakaiannya,karena pakaian dibadannya ikut terbakar” Maka untuk itu saya selaku Kuasa Hukum sdr. M.Zen dkk memperingatkan secara terbuka kepada pemilik akun Facebook An. FR untuk segera mengklarifikasi tulisan tersebut dan juga saya berikan toleransi untuk segera datang meminta maaf kepada Klien saya sdr M.Zen dkk dalam jangka waktu 3 X 24 jam, sebelum kami menempuh jalur hukum karna ini merupakan suatu dugaan perbuatan hukum yakni pencemaran nama baik kepada klien saya maupun menyerang kehormatannya. Ucap Maryan.SH. Kepada sejumlah wartawan jum’at (27/07/2018).
Sehingga dugaan terhadap perbuatan yang dilakukan tersebut diduga terancam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP yang bunyi nya :
(1). Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah.
(2). Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan Pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah.
Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE ” Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena Pidana maksimal enam tahun dan denda Rp.1 M. “sebut Maryan.SH”
Untuk diketahui klien saya sdr. M.Zen adalah tokoh masyarakat Rohul maupun Mantan Kadispora Kabupaten Rokan Hulu, yang tak asing lagi dimata masyarakat Rohul dengan sosok kepimpinannya di Kab.Rokan Hulu, sehingga dari isu yang tidak fakta tersebut mencoreng nama baik beliau di tengah masyarakat Rokan Hulu, ironisnya ini sangat merugikan beliau. Tegas Maryan.SH.
Beliau juga taat beribadah ini bukan mulut saya saja yang mengatakan, bahkan mantan orang yang pernah Nomor satu di Rohul pun mengatakan demikian yakni abangda Suparman.S.Sos dalam apel perdana bersama ASN PEMKAB Rohul beliau mengatakan M.Zen pernah memberikan motivasi kepada beliau bahkan menjadi Imam dan Guru ngaji beliau. tutup Maryan.SH.
***(Alfian).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *