Berita utamaHukum&KriminalRohil

Pelaku Narkoba Diciduk Tim Kubah Polres Rohil, Sedang Duduk.

ROKAN HILIR, Riauandalas.com – Tim Kubah Polres Rokan Hilir, kembali lagi mengamankan salah seorang inisial AS (46) tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu Dengan Berat Kotor BB Narkotika Jenis Sabu : 3.66 Gram.

 

Pengamanan tersangka narkotika tersebut petugas Polisi berhasil menyita beberapa alat barang bukti (BB), diantaranya 3 (Tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang  berisikan butiran kristal putih bening diduga Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal putih bening diduga Narkotika jenis Sabu, Bungkusan plastik klip kosong, Uang Rp. 3.300.000  (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), 3 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 3 (tiga) bong dari botol lasegar dan 2 (dua) buah mancis.

 

Berdasarkan informasi diperoleh, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH mengungkapkan, Pada hari Minggu 05  Juli 2020 sekira pukul 20.00 Wib, Tim Kubah Polres Rokan Hilir Mendapat Informasi via telpon bahwa diseputaran Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, sering terjadi transaksi narkoba.

 

Menurutnya, atas informasi itu Kemudian Melaporkan Kepada Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, sebagai Kordinator Lapangan, lalu memerintahkan Tim Kubah Polres Rohil Langsung Menuju Tempat Tersebut untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

 

“Setibanya ditempat tersebut Tim Kubah Melihat seseorang mencurigakan sedang duduk didepan Halam Rumah Milik Sdr. Rahman lalu Tim Langsung menuju ketempat tersebut dan melihat Pelaku membuang sesuatu yakni berupa kotak hitam dan timbangan digital,”Kata Juliandi melalui keterangan rilisnya Selasa 07 Juli 2020.

 

Dikatakannya, saat Petugas tim Kubah Mengamankan Pelaku itu tim juga Memanggil Saksi II selaku Ketua RT 05  ditempat tersebut  Setibanya Saksi II ditempat tersebut Lalu Tim Kubah Menyuruh pelaku untuk mengambil timbangan dan kotak hitam kecil. Selain itu tim Kubah juga menyuruh Pelaku untuk membuka kotak hitam kecil, setelah dibuka ditemukan 2 ( dua ) Bungkus paket ukuran kecil.

 

“Melihat hal itu, Tim Kubah Melakukan Penggeledahan Terhadap Pelaku dan disaksikan oleh Saksi 2, pada saat melakukan penggeledahan didalam kantong pelaku ditemukan kotak Permen, setelah tim menyuruh pelaku untuk membuka kotak permen tersebut ternyata  ditemukan 2 ( Dua ) Buah Paket Sedang yang diduga narkotika jenis sabu,”Jelasnya.

 

Ditambahkannya, penggeledahan juga dilakukan terhadap rumah An. Rahman yang disampaikan pelaku dan disaksikan oleh saksi 2, Sekdes Kepenghuluan Melayu Besar dan masyarakat, setelah masuk dikamar tempat tinggal pelaku ditemukan 1 ( Satu ) Buah Paket Sedang Timbangan Digital Sebanyak 2 ( Dua ) Buah dan alat hisap sabu berupa bong dan kaca pirex  serta Bungkusan Plastik Klip  Baru untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, dan Uang Sebanyak Rp 3.300.000,-  (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) diduga hasil penjualan.

 

“Setelah Selesai melakukan  penggeladahan Kemudian Pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih Lanjut,”Pungkasnya.(Said)***