Hukum&KriminalRiauRohul

Pengedar Narkoba Di Rohul Di Dor Polisi,Berusaha Kabur Saat Di Geledah 

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Berupaya Kabur saat akan di geledah ANT alias Abe (39) warga Dusun Boncah Tugonang RT 004/ RW 002 Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah yang sudah jadi target operasi kepolisian, betis kirinya ditembus peluru personil Sat Narkoba Polres Rohul saat mencoba kabur saat akan diperiksa petugas.

Dikatakan ‎Waka Polres Rohul Kompol Willy didampingi Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi‎, Polri komitmen memberantas pelaku peredaran Narkoba. Penangkapan Abe dilakukan petugas, Selasa (3/7/2018) sekitar pukul 19.30 Wib.

Saat itu ANT alias Abe, berada di jembatan Sungai Batang Lubuh satu atau dekat Azka Laundry Desa Babussalam, Kecamatan Rambah. Kemudian, tersangka ditangkap anggota SatNarkoba.

“ANT alias Abe, salah seorang Target Operasi (TO) Kepolisian. Saat tertangkap, ANT

dibawa ke rumahnya oleh petugas. Namun keitka diminta menunjukkan lokasi tempat penyimpanan sabu, ANT tidak bersedia. Bahkan, saat polisi sedang sibuk mengecek diduga tempat penyimpanan sabu, justru tersangka berusaha kabur,”

“Walaupun sudah diberi tembakan peringatan oleh petugas kita, tersangka ANT tetap berusaha kabur, sehingga polisi yang berjaga di depan rumah terpaksa melumpuhkan betis kaki bagian kiri tersangka,” tegas Wakapolres.

Wakapolres juga menyatakan, dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan BB (barang bukti)‎ 1,5 gram sabu-sabu yang sudah dibagi menjadi beberapa paket. Sabu tersebut, diduga berasal dari jaringan Pekanbaru.

“Sekarang petugas kita sedang kita melakukan mapping,” kata Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah, dalam‎Press Release di Mapolres Rohul, Rabu sore kemarin.

Kompol Willy juga menduga, tersangka ANT bukan hanya sebagai pengguna atau user, namun sebagai kaki tangan atau penjual skala kecil dari jaringan Narkoba dari Kota Pekanbaru. Tersangka merupakan TO Polres Rohul, dan dari hasil mapping‎ dilakukan polisi sekira 3 pekan lalu.

Sekitar 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, berhasil diamankan anggota Satres Narkoba Polres Rohul dari kamar rumah tersangka, yang diselipkan tersangka di dalam lipatan atau sela peci warna hitam.

‎”Petugas kita, juga menyita 1 hand phone android Asus warna hitam putih, dan sebuah peci warna hitam motif keemasan yang dipakai tersangka k menyimpan 5 paket diduga sabu,”

“Tersangka ANT dikenakan pasal 114 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Kita juga sudah mengantongi 3 nama yang diduga masuk dalam jaringan peredaran Narkoba Kota Pekanbaru,” tegas Wakapolres.

Waka Polres Rohul mengungkapkan, hingga Juli 2018, sekitar 80 kasus pengungkapan yang dilakukan Polres Rohul. Tingginya kasus Narkoba karena banyaknya pintu masuk Narkoba atau entry point ke Kabupaten Rohul, baik dari Sumatera Utara, Rokan Hilir, Kampar, dan Pekanbaru.

Kompol Willy menegaskan, bahwa Polri komitmen dalam berantas para pelaku peredaran Narkoba, termasuk oknum anggota Polri.‎ Selain kerjasama dengan komunitas, polisi juga tetap berkoordinasi dengan BNNK Rohul.

“Ancaman hukuman untuk anggota, karena‎ dia masuk kategori penegak hukum, biasanya ditambah sepertiga,” ucap Kompol Willy, juga disebutkannya Polres Rohul terus komitmen dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.

***( Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *