Hukum&KriminalINHULingkungan

Galian C ” PT.Wiratama Adji Sub Kontrak PT.Inecda Plantations Tak Kantongi Ijin.

RENGAT,Riauandalas.com-
Kebereradaan Alat Berat Exsavator yang bekerja di jalan poros Desa sibabat kecamatan seberida kabupaten indragiri hulu ini yang tidak memiliki ijin galian c melenggang dengan bebas bekerja tanpa ada hambatan.
Kegiatan ini sudah tiga  hari bekerja mulai hari senin 02/07/18 untuk menimbun areal pembuatan perumahan karyawan PT.Inecda Plantations yang baru akan di bangun di areal c 11 terang ” Badria ” pemilik tanah yang di beli untuk tanah timbun ke PT.Inecda jelasnya,saat di temui di lokasi kerukan ( galian c ).
Ia menambahkan tanah nya yang akan di keruk sebanyak ribuan kubik dan perkubiknya 20 ribu yang saya terima,kalau permasalahan ijin galian saya tidak tau tanyakan saja pada kontraktor terangnya pada awak media.
Saat di telusuri ternyata PT.Wiratama Adji yang merupakan sub kontrak yang merupakan pemenang tender untuk pekerjaan pembuatan perumahan karyawan PT.Inecda yang beralamat kantor di Pekanbaru.
Menurut keterangan salah seorang utusan kontraktor berinisial “S” selaku pengawas membenarkan jika ijin “Galian C belum ada ,dengan alasan pengurusan ijin sulit sekali dan memakan waktu cukup lama ,terangnya.
Sesuai dengan Peraturan mentri energi dan sumber daya mineral no 43 tahun 2015 tentang Galian C yang di keluarkan oleh Kabupaten/kota kini Propinsi yang berhak mengeluarkan ijin,sehingga dengan alasan tersebut banyak di inhu potensi galian c marak tanpa ada pengawasan.(sir/jul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *