Hukum&KriminalRohul

MZ Diduga Telah Menyetubuhi Anggota Pekerja Kebunnya

PEKANBARU, Riauandalas.com- Terkait adanya postingan isu salah satu akun Facebook berinisial FR yang tidak diketahui keabsahan dan fakta secara rilnya yang menuliskan di akun tersebut dengan tulisan ” Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu yaitu MZ diduga telah menyetubuhi anggota pekerja kebunnya dimana suaminya berinisial ED hari minggu didusun kubudionau, ED membacok tangan dari MZ dan sekarang MZ dirawat disalah satu Rumah Sakit di Pekanbaru, sementera istri ED juga terluka parah dan juga dirawat di Rumah Sakit”
Meresahkan warga masyarakat rohul dengan atas postingan tersebut, sehingga pemilik akun Facebook tersebut harap berhati-hati ancamannya tidak main-main kalau tulisan tersebut tidak bisa dibuktikan secara fakta dan rill seperti kejadian sebenarnya, seperti yang dijelaskan salah satu media terdahulu yakni Tempo.co oleh Mabes Polri Jakarta pada minggu 20 November 2016 pukul 11.00 Wib, bisa dikenakan pidana penjara enam tahun dan denda Rp. 1 M” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Indonesia Komisaris Besar Rikwanto ” dia menjelaskan pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, didalam Pasal tersebut disebutkan “setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancaman bisa pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp.1M.

Hingga berita ini diturunkan MZ belum dapat di minta komfirmasi nya terkait postingan berita ini.

(rd)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *