AndalasMedanPolitik

Dugaan Monay Politik Padang Lawas. KPU dan Bawasli Dianggap tidak Bernyali


PALAS, Riauandalas.com– Pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2018 kabupaten padang lawas sumatera utara yang dilakukan oleh kandidat Nomor 2 pasangan Ali sutan Harahap dan drg. Ahmad Zarnawi yang terjadi padang tanggal 3 mei 2018 di Rumah Wildan Nasution alamat jln. Veteran Lingkungan II Pasar sibuhuan Kecamatan barumun kab. Padang lawas pukul 20.00 wib.
Saat dilaporkan ke panwasli kab. Padang lawas, panwasli beranggapan bahwa money politik yang dilakukan terhadap anak2, sedangkan didalam video rekaman yang terjadi dan menerima uang adalah orang dewasa pada saat acara muda mudi, diperkirakan umur penerima uang 20 tahunan. Salah satu aktivis pemuda Gurdiman sakti saat dijumpai mengatakan bahwa

“Pelanggaran undang-undang nomor 4 tahun 2017 seolah-ola dibiarkan oleh panwasli kabupaten padang lawas, padahal rekaman video yang sudah jelas-jelas penerima uang adalah orang dewasa bukan lagi anak sd atau anak tk. Ini sudah sangat jelas bahwa panwasli patut kita curigai. Dan masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat nomor 2 tapi kok didiamkan” dijelaskan oleh ketua LSM GARUDA
Kalau ini dibiarkan kemungkinan pilkada padang lawas akan diwarnai kekacauan yang disebabkan banyak pelanggaran yang dilaporkan tidak ada tindakannya. Para calon yang lain akan bertindak sama. Ini harus ditindak dan sudah sangat jelas pelanggaran yang dilakukan, KPU dan PANWASLI harus mengambil tindakan.
Bawaslu propinsi sumatera utara harus segera menurunkan perintah terhadap pelanggaran Money politik yang dilakukan pasang calon Bupati dan wakil bupati padang lawas nomor 2. Tehadap. Pelanggaran money poltik di trans aliaga, dan beberapa tempat.
#MR/GR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *