Hukum&KriminalPelalawan

Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

PELALAWAN,Riauandalas.com– Kembali lagi pesetubuhan anak dibawah umur terjadi, kali ini korban DRS 17 thn, Rabu Tgl 30 Mei, Pukul 20.30 Wib bertempat di Simpang Kualo Pangkalan Kerinci telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur.

Bermula dari laporan polisi yang masuk di polsek pangkalan kuras Tgl 27 Mei 2018 tentang tindak pidana Persetubuhan Anak diBawah Umur An.Korban DRS, umur 17 th, Selanjutnya dibentuk team dibawah pimpinan Panit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras IPDA DAFRIGO SH.M.H. melakukan penyelidikan utk memburu pelaku.

Mendapat informasi bahwa pelaku berada di pangkalan kerinci tim opsnal polsek pangkalan kuras dan diback up team opsnal polres pelalawan melakukan penangkapan pelaku yaitu An.ZUH, 40 Thn,alamat ukui, Tanpa perlawanan akhirnya pelaku dapat di ringkus.

Pelaku kenal dengan korban di media sosial facebook,pelaku membujuk korban utk pergi jalan jalan ke sorek,puas jalan jalan pelaku bukan mengantar korban pulang namun membawa ke kebun sawit dan memaksa korban untuk melakukan hubungan.
Menurut keterangan pelaku, pelaku mengaku ber istri dua dan memiliki 6 orang anak.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, Sik, melalui kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi,SH,MSi menyampaikan kepada Awak Media telah dilakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur, Utk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku dan Barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan kuras guna proses Hukum lebih lanjut.(md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *