Hukum&KriminalPekanbaruPemerintahan

Berikan Pelayanan Optimal, Dishub Tindak Jukir Liar

Pencapaian PAD Tahun 2017 Rp 8,8 Miliar
PEKANBARU, Riau Andalas.com– Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perparkiran terus melakukan pengawasan di lapangan. Hal ini terkait dengan potensi parkir yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengawasan yang  kami lakukan ini agar seluruh juru parkir di Kota Pekanbaru bisa lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, dengan tata kelola yang baik dan tertata, maka PAD parkir bisa kami capai lebih baik lagi, ” ungkap  Kepala UPT Perparkiran  Dishub Kota Pekanbaru, Bambang Armanto SH, Jumat (5/1).
Bambang menjelaskan,  masih adanya keluhan dari masyarakat terkait dengan keberadaan tempat parkir yang menggunakan trotoar juga menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh Dishub Pekanbaru kedepannya.

“Oleh sebab itu, maka ke depan kami akan lebih tegas untuk  menindak juru parkir liar dan memberikan sanksi kepada jukir yang tidak mematuhi aturan. Selain itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk membayar parkir sesuai perda, begitu juga sebaliknya bagi jukir untuk meminta tarif sesuai Perda,” imbau Bambang.
Dalam kesempatan ini, Bambang menambahkan,  meski capaian PAD dari retribusi parkir di tahun lalu mencapai target sebesar Rp8,8 Miliar dari 8,2 miliar di tahun 2016 lalu, pihaknya lantas tidak akan berpuas diri dan akan berbuat lebih baik lagi.
“Apa yang sudah kita capai tahun lalu,  tidak membuat kami bereforia. Kami akan terus bekerja dengan maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi Pemko Pekanbaru,” sebut Bambang.
Diterangkan Bambang, pada tahun 2016 lalu PAD retribusi parkir tembus diangka Rp8,2 Miliar, dari pengajuan sebesar Rp7,5 miliar. Sedangkan tahun 2017 ini dari pengajuan Rp8,1 miliar, target yang kita capai sebesar Rp8,8 miliar. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *