Hukum&KriminalSiak

Perusahaan PT. RAPP Menyerobot Lahan Masyarakat

SIAK, Riau Andalas.com –  Guan alias camat (72 thn) warga desa bungsur, kecamatan sungai apit yang memiliki lahan di daerah tanjung padang, lukit , merbau merasa lahan milik nya yang dia dapat dari hasil tebas tebang kini diambil alih oleh perusahaan pt.rapp tampa ada ganti rugi dama sekali sampai sekarang baik ganti rugi sago hati maupun ganti rugi lain nya.

Menurut pak Guan dia sudah berulang kali Menuntut hak nya melalui pihak perusahaan untuk ganti rugi lahan nya baik melalui perwakilan perusahaan yang waktu itu di wakili oleh team sembilan yaitu MARTIUS , kenyataan nya sampai detik ini beliau dan kelompok tani belum Juga mendapat kan yang nama nya ganti rugi terkesan hanya di Janjikan saja,dan sudah cukup lama sekali “” kalau sekarang ini kayu itu uda siap panen “” tutur beliau pada awak media ini.

Untuk itu beliau dan rekan – rekan lain nya berharap pada pihak perusahaan dan instansi penegak hukum untuk membantu mereka dalam masalah ini karena mereka adalah orang yang tak tau bidang hukum dan buta soal hukum, bukan berarti Guan dan teman nya tidak usaha dengan segala cara dan meminta bantuan namun semua sia sia dan tidak juga ada titik terang nya sampai sekarang ini dan mereka berharap ada pihak yang benar benar bisa membantu meyelelesaikan hak mereka.

Untuk itu team gabungan pak suwandi dan pak waka akan segera meneruskan ke LPI TIPIKOR RI pusat dan LMR – RI dan LSM KPFI-RI untuk menindak lanjuti masalah ini dan tidak menutupi team akan mengadukan hal ini pada kementrian agaria dan kehutanan di pusat melalui lembaga Lpi Tipikor Ri pusat dan lembaga lain nya untuk memperjuangkan hak masyarakat ini dengan bukti surat tanah dan bukti pembayaran pajak ( PBB ) yang ada pada mereka.

Berikut nama nama pemilik lahan yang di serobot pihak pt.rapp :
1.Guan alias camat
2.sugeng sulastio
3.nazar efendi
4.Boeng sie alias adang
5.bikok
6.Hansip
7.Mhd.effendi
8.Atom
9.Ateng
10.Anuar
11.Abdul rahman
12.Akat budianto
Dan ada beberapa kelompok tani yang surat tanah dan kelompok nya lengkap.

Team pun berharap kepada Instansi Lpi tipikor Ri pusat ( pak ketum ) dan penegak hukum kementrian dapat menyelesaikan masalah ini yang sudah cukup lama sekali masyarakat ingin mendapat kan hak dari jerih payah mereka sebelum perusahaan ada mereka sudah memiliki lahan tersebut dan kini di kuasai atau di serobot pihak perusahaan pt.rapp tersebut.(fendi/waka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *