Hukum&KriminalINHIL

Alviman Hulu: SPBU Keritang Hulu Sudah Dilaporkan

INHIL,Riau Andalas.com- Terkait penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar yang dilakukan oleh SPBU Keritang Hulu beberapa waktu lalu ternyata berbuntut panjang

Penyaluran BBM tersebut diduga kuat tidak sesuai aturan yang berlaku dan sangat meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

Terkuaknya kepermukaan perilaku pihak SPBU Keritang Hulu setelah beberapa wartawan, yakni dua orang wartawan zonariau.com dan satu orang wartawan TLLK menyaksilan secara langsung aktivitas penjualan BBM yang dimaksud kepada puluhan orang pengecer dengan menggunakan Jiregen, Minggu 26/11/17.

Penyelewengan penjualan BBM tersebut pun menjadi viral setelah disiarkan secara Live (Langsung) melalui sosial media Facebook oleh wartawan zonariau.com Alviman Hulu, Sekitar Pukul 22.30 Wib.

Ketika dikonfirmasi tindak lanjut permasalahan tersebut, Alviman Hulu kepada Riauandalasa.com, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan itu kepada Pertamina Pusat.

“Kita telah melaporkan hal itu ke pertamina pusat dengan didampingi oleh rekan-rekan YLPK SM Inhil Bersatu. Laporan kita telah diterima, tinggal mengawal prosesnya saja”, Ucapnya via seluler, Sabtu 2/12/17.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Inhil, Andika Alamsyah membenarkan hal itu. “Benar, Laporan kita telah diterima oleh Pertamina Pusat Jakarta, nomor Laporannya pun sudah kita kantongi, tinggal mengawal prosesnya saja”, Ucapnya Andika Alamsyah ketika dikonfirmasi via Wahshapp melalui Alviman hulu, Sabtu 2/12/17.

Selanjutnya, Alvin sedikit menjelakan bahwa penyelewengan penyaluran BBM yang dilakukan oleh SPBU Keritang Hulu tersebut sangat tidak tepat sasaran dan sangat meresahkan masyarakat luas.

“Aktifitas seperti ini sudah berlangsung lama, masyarakat sangat sulit mendapatkan BBM jenis Premium dan Solar. Apalagi dengan informasi yang kita dapatkan bahwa pihak SPBU melakukan pengutipan Rp. 300 (Tiga Ratus Rupiah) Per Liter kepada pengecer. Itukan indikasi pungli, bisa pidana loh, Pungkas Alvin Hulu yang juga aktifis PMKRI itu.

Alvin menambahkan bahwa pihaknya tidak tinggal diam menyikapi permasalahan ini dan akan menindaklanjuti.

“Permasalahan ini akan kita bawa keranah hukum secepatnya, hal ini tidak boleh dibiarkan, kasihan masyarakat luas”, Pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak SPBU Keritang Hulu dimana nomor Ponsel Manager SPBU ketika dihubungi awak media Riauandalas.com tidak diangkat/tidak ada jawaban. (Tim/Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *