PemerintahanRiau

Jangan Gunakan Mobil Dinas untuk Liburan, Yang Melangar Disanksi Tegas

PEKANBARU, Riau Andalas.com– Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Wan Thamrin Hasyim mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengunakan mobil dinas untuk liburan. Pasalnya, mobil tersebut diperuntukkan bukan untuk liburan atau berleha-hela tapi untuk fasilitas dalam meningkatkan kinerja atau pelayanan terhadap masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wagubri Wan Thamrin Hasyim, Kamis (21/12). Dikatakannya, penggunaan mobil dinas untuk liburan tersebut sudah menjadi kebiasaan yang sulit dirubah bagi ASN, terutama saat liburan ke luar kota seperti akhir tahun ini sebagian besar ASN mengambil cuti untuk liburan.
‘’Kita tidak melarang ASN itu pegi liburan atau cuti, karena itu merupakan hak ereka, tapi kita minta liburan itu jangan menggunakan mobil dinas, cuti itu memang hak pegawai tapi jangan lah pakai mobil dinas, karena mobil dinas itu merupakan fasilitas untuk bekerja demi memakai aliansi pelayanan pada masyarakat,’’ katanya.
Diakuinya, penggunaan mobil dinas ini tidak hanya menjadi permasalahan bagi ASN, tapi juga sudah menjadi polemik lama di lingkungan masyarakat. Di mana masyarakat sangat memberikan penilaian buruk atas penggunaan mobil dinas itu bukan pada tempatnya. Apa lagi untuk kepentingan pribadi yang bisa menjadi polemik antara masyarakat dan pemerintah.
Sebagai pemimpin, ini sudah sewajarnya mengingatkan, karena sebagai pelayan masyarakat pejabat harus memiliki moral dan tidak membuat permasalahan bagi masyarakat. ‘’Untuk itu kita himbau jangan lagi menggunakan mobil dinas ini untuk kepentingan pribadi,’’ tegasnya.
Dikatakanya, menggunakan mobil dinas untuk liburan maupun kepentingan pribadi lainya, pejabat juga tidak bisa memberikan alasan, karena setiap mobil dinas yang diberikan ini ada aturan penggunanya. Maka itu diharapkan pada seluruh pejabat yang memiliki mobil dinas bisa mengedepankan kedisplinan itu, agar tidak terjadi permasalahan di belakang hari.
‘’Yang pasti, untuk hal ini kita juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Seperti pihak Badan Kepegawai Daerah (BKD) Riau yang bisa menegakkan kedisplinan terhadap ASN, jika perlu yang melanggar itu bisa diberikan sanksi sesuai kesalahan yang dilakukan,’’ tuturnya.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *