Hukum&KriminalRohil

Jamaludin Di Bekuk Team Sat Narkoba Polres Rohil.


BAGANSIAPIAPI,Riau Andalas.com– Team Sat Narkoba Polres Rohil,kali ini mengamankan seorang tersangka yang merupa kan laki-laki dalam pengungkapan dugaan kasus narkotika jenis daun ganja kering,tepat nya Balam Km 26 Kepenghuluan Balam Sempurna,Kecamatan Balai Jaya,Kabupaten Rokan Hilir, minggu 03 Desember 2017, sekira pukul 13.30,Wib.

tersangka tersebut, Ialah Jamaludin tambunan alias jamal (39)warga Balam km 26. kepenghuluan Sempurna,
Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir,dia diamakan sebagai berikut laporan polisi Lp.No. 168/X11/2017/Riau/Res Rohil, 03 desember 2017.

Adapun barang bukti (BB) disita dati tersangka ini.yaitu,1(satu) buah tas ransel warna hitam,1(satu)paket besar yang dibalut dengan ladban warna coklat diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering,13 paket sedang yang dibungkus dengan keras warna coklat diduga narkotika jenis daun ganja kering,14 paket kecil yang dibungkus dengan kertas warna coklat diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering.

Selanjut nya,1 buah kertas asoy warna hijau,1 buah hekter,1 buah anak hekter,1 ladban warna coklat,1 buah hp.merk.staw berry warna putih dengan no.hp.085213133167 dan 1 buah timbangan warna oren.

Hal tersebut,berdasar kan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIk,MH,melalui Paur Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,bahwa kronologis penangkapan tersangka ini Pada hari minggu tanggal 03 desember 2017,sekira pukul 11.00 wib,saat pelapor mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa diduga sering terjadi penyalah gunaan narkotika jenis daun ganja kering di Balam Km 26,kepenghuluan Balam Sempurna,Kecamatan Balai Jaya.

“Mendapat informasi tersebut kami memberitahukan hal tersebut kepada kasat narkoba polres rohil Akp Juliandi sh dan atas perintah kasat narkoba kami diperintahkan untuk mengecek informasi tersebut dan sekira pukul 12.30 wib kami membuat rangkaian penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering yang mana nama dan ciri2nya sudah kami ketahui dan setelah itu kami melihat pelaku menuju kerumah pelaku di Balam Km 26,dan sekira pukul 13.30 wib kami langsung melakukan penangkapan terhadap saudara jamaludin,”Kata Pangeran Senin 04 Desember 2017.

Tambunan yang sedang berada dirumah lanjut Pangeran,kemudian kami melakukan penggeledahan disekitar rumah pelaku,dan dibelakang rumah pelaku disamping pokok pisang ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan 1 paket besar yang dibalut dengan ladban warna coklat diduga narkotika jenis daun ganja kering,1 buah plastik asoy warna hijau .13 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering,14 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering,1 buah hekter,1 buah anak hekter,1 buah ladban warna coklat,1 buah hp.merk.draw cherry warna putih dengan no.hp.085213133167,1 buah timbangan warna oren.

“Dan saat kami menanyakan kepada pelaku barang bukti ini milik siapa dan pelaku menjawabnya dengan berkata bahwa barang bukti tersebut milik pelaku dan selanjutnya tersangka dan barang bukti(BB)ini di bawah ke polres rokan hilir guna untuk pengusutan lebih lanjut ,”Tandas nya.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *