Hukum&KriminalINHU

Melapor ke Polisi, justru dicokok di Polsek Siberida .


SIBERIDA, Riau Andalas.com– RDS (20) yang tinggal di Salon JTR Detaling Jalan Lintas Tiimur Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu , akhirnya diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Siiberida pada sabtu (2/12/2017) kemarin.

RDS yang diduga sebagai Pelaku Pencabulan terhadap anak dibawah umur ini ketakutan setelah perbuatannya diketahui oleh orang tua korban dan dicari dengan menggunakan parang.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi minggu (3/12/2017) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku TP Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.

Kejadian ini terjadi pada sabtu (2/12/2017) sekitar pukul 00.30 wib kemarin di Jalan Kulim Vll Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida Kabupaten Inhu atau dirumah Korban JAP Br S (9),” katanya.

Kejadian berawal dari hari Sabtu sekitar Pukul 00’30 Wib ,Ayah korban MS (34) saat sedang  tertidur ,mendengar jeritan anak nya JAP dari Kamar nya
Lalu pelapor terbangun dan mendatangi Kamar anak nya lalu bertanya kepada anak nya ,yang ketika dijumpai Anak nya sedang menangis ujar nya .

Lalu bocah malang tersebut mengatakan bahwa pantat nya dipegang pegang oleh pelaku (RDS) yang tidak lain adalah sepupu dari Ibu si Korban .
Selain juga ,pelaku sudah sempat  melorotkan celana sikorban,mendengar hal itu ,orangtua korban tidak terima dengan hal tersebut ,lalu orangtua korban mencari dan mengejar ngejar pelaku sambil membawa Parang .

Lalu pelaku melapor ke Polsek Siberida karena dikejar kejar MS.
Ketika dilakukan interogasi ,pelaku telah mengakui telah berbuat cabul kepada JAP yang merupakan anak dibawah umur .
Atas kejadian tersebut dan laporan dari orangtua Korban ,RDS pun diaman kan guna untuk pengusutan selanjut nya ujar nya .**  js.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *