PemerintahanPendidikanSiak

Kepala Sekolah SD Negeri 11 Keranji Guguh Diduga Ada Penyelewengan Dana Bos

SIAK, Riau Andalas.com –  Adanya dugaan kepala sekolah SD Negeri 11 keranji guguh,kota Gasib , Kab.Siak menyelewengkan dana bos progam pemerintah Jokowi / jk,terbukti saat team gabungan dari LPI TIPIKOR RI / MEDIA / LSM mendatangi kediaman bpk.rizal sebagai ketua komite sekolah untuk meminta klarifikasi soal anggaran dana bos di sekolah tersebut.

Menurut keterangan bpk Rizal pada awak media ini beliau mengatakan ,, kalau tanda tangan iya,, pak saya tanda tanggan, tapi kalau berapa dapat bantuan dana bos dan untuk apa saya gak tau saya cuma tanda tanggan aja, gak pernah di ajak musyawarahkan sama pihak sekolah dana bos tu untuk buat apa, karena saya liat sekolah tu pun gitu gitu aja , tutur pak Rizal pada awak media ini.

Dan ketika team LPI TIPIKOR RI pak Suwandi (Ucok Gondrong ) menanyakan soal stempel ketua komite pada pak Rizal, beliau mengatakan stempel tidak ada pada saya pak,, ada sama pihak sekolah,saya gak pernah tau kalau komite tu ada stempel nya pak,, sudah sangat jelas bahwa seorang ketua komite sekolah hanya di jadikan sebagai tameng korupsi anggaran dana bos pada setiap kepala sekolah dan bendahara bos di sekolah di kab. Siak ini.

Pada hari itu juga team gabungan langsung mendatangi sekolah tersebut untuk meminta klarifikasi kepada kepala sekolah SD negeri 11 keranji guguh, dan setelah dinkomprimasi baru stempel komite sekolah di berikan pada kepala sekolah yang di saksikan oleh team dan pak suwandi ( Ucok Gondrong ), dan dalam temuan itu juga bendahara bos Bu Mala mengakui dengan alasan silap,, setiap sekolah apabila di datangi dan terbukti bersalah selalu jawaban nya begitu.

Untuk itu team gabungan berharap kepada UPTD dan INSPEKTORAT kab.siak ini jika mengaudit laporan jangan hanya untuk formalitas saja, dan team gabungan berharap kepada instansi terkait seperti Kejari dan kadisdik agar lebih memantau lagi sekolah yang di pedalaman di kabupaten Siak ini.

Atas temuan di sekolah tersebut team akan melapor kan ke pihak penegak hukum Tipikor polres Siak untuk di tindak lanjuti bahkan temuan ini akan di sampai kan langsung ke Kemendikbud pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *