INHULingkunganNasionalRiau

IRONIS, Dana Reboisasi  tidak digunakan, hingga Tahun 2016 masih sisa sebesar Rp 17 Milliyar lebih.

Siapa yang harus di persalah kan, atas tidak digunakan nya Dana Reboisasi, sampai tersisa 17 Milliyar rupiah lebih.

INHU, Riauandalas.com – Pemerintah Pusat melalui Menteri Kehutanan Repubilik Indonesia memberikan Dana Reboisasi kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, namun belum diketahui secara pasti kenapa bisa sampai terjadi dana lebih kurang sebesar 17 Milliyar Rupiah tidak digunakan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu sampai Tahun 2017, karena pada Tahun 2016 Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu masih menggunakan Dana Reboisasi lebih kurang 4 Milliyar rupiah untuk kegiatan kegiatan seperti penanaman Hutan Rakyat di beberapa Kecamatan .

Dana Reboisasi yang lebih 17 Milliyar yang mana akan membantu Kabupaten Indragiri Hulu melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan Penghijauan pada lahan lahan gersang atau lahan tandus ,namun kenapa bisa sampai Dana yang mencapai puluhan Milliyar tidak dimanfaatkan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu sampai Tahun 2016,sampai akhir nya Dinas Kehutanan Kabupaten dilimpahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Riau ,

Dan sejak terhitung dari Januari 2017 Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu sudah resmi ditarik ke Dinas Kehutanan Provinsi Riau termasuk para Pegawai Dari Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu .

Ketika wartawan riauandalas.com yang kebetulan ketemu dengan Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Ibrahim Alimin   di Kantor Bappeda Kabupaten Indragiri Hulu yang juga beserta Kepala Bappeda Kab Inhu Juneidi, menanyakan Dana Reboisasi Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu yang lebih kurang 17 Milliyar, dan Ibrahim mengatakan ,kalau Dana Reboisasi Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu yang masih tersisa itu ada di KAS Daerah ujar Ibrahim.

Dia menambahkan kalau Dana Reboisasi itu belum bisa digunakan sebelum ada Surat Keputusan Dari Menteri Kehutanan Repubilik Indonesia ,.
Pertanyaan nya adalah, apakah tidak ada cara atau Surat dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yang mengajukan kepada Presiden atau Menteri agar Dana Reboisasi yang belum sempat terpakai karena ada nya Undang undang yang menjadikan Dinas Kehutanan Kabupaten ditarik ke Provinsi ,sehingga Dana Untuk Reboisasi yang mencapai puluhan Milliyar tidak sempat digunakan ,karena di Kabupaten Indragiri Hulu masih banyak lahan lahan tandus yang harus di Reboisasi .

Karena Dana yang mencapai 17 Milliyar Rupiah itu masih sangat dibutuhkan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau .  **    js ..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *