Hukum&KriminalPelalawanRiau

Pembunuhan Aktivis dan Penggiat Anti Korupsi Terungkap

PELALAWAN,Riauandalas.com -Kasus pembunuhan aktivis dan penggiat anti korupsi, Daud Hadi (50) warga Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan Riau akhirnya terungkap.

Setelah hampir tiga bulan lamanya kasus pembunuhan yang menyedot perhatian publik dan menjadi atensi Polres Pelalawan, akhirnya pada Rabu (04/07/2018) tim Opsnal Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku pembunuhan tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan. SIK, dalam keterangan Pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, Kamis (05/07/2018) di halaman Polres Pelalawan mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua tempat yang berbeda.

“Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan, akhirnya diperoleh petunjuk siapa pelaku pembunuhan tersebut. Selanjutnya tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan di backup Satreskrim Polres Siak berhasil mengamankan salah satu pelaku bernama Sy (33th) warga Kecamatan Dayun Kabupaten Siak”, terang Kapolres.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bersama rekannya S (DPO) yang membunuh Daud Hadi atas suruhan TS (29th) warga Sialang Godang yang juga sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Sialang Godang dengan imbalan Rp.10 juta.

“Dari hasil pengembangan berdasarkan keterangan pelaku, akhirnya penyidik mengamankan TS. Dari pengakuannya, TS meminta tersangka Sy dan S untuk membunuh korban karena sakit hati terhadap korban yang sering melaporkan ke instansi berwenang terkait kebijakan Pemerintah Desa Sialang Godang”, terang Kapolres lagi.

Sementara untuk pelaku S yang bersama-sama melakukan pembunuhan Daud Hadi saat ini masih dalam pengejaran.

Sebelumnya, pembunuhan aktivis Daud Hadi terjadi pada (10/04/2018) yang lalu di samping rumah korban Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan.

Saat itu korban didatangi dua orang pelaku yang berpura-pura menanyakan tentang sendok garpu yang bergambar wayang. Kemudian pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka bacok dibawah telinga kanan.

Saat kejadian tidak ada saksi yang melihat secara langsung sehingga petugas kepolisian merasa kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut.

Namun berkat kerja keras pihak kepolisian Polres Pelalawan, 83 hari sejak peristiwa itu, akhirnya Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku.

“Kita akan tetap melakukan pencarian terhadap tersangka S dan akan terus mendalami kasusnya untuk mencari petunjuk apabila ada tersangka lain yang terlibat”, tandas Kapolres Kaswandi

Saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Pelalawan dan dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup.***md

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *