Hukum&KriminalINHU

Gembong Narkoba Inhu Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda 2 Milyar


INHU, Riauandalas.com – Alexander alias Alex (33) yang disebut – sebut sebagai salah satu gembong Narkoba Kabupaten Indragiri Hulu  dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda 2 Milyar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Tuntutan ini disampaikan oleh Nugroho Wisnu Pujoyono SH yang di dampingi oleh Yoyok Satrio SH selaku JPU dalam Sidang lanjutan yang digelar PN (Pengadilan Negeri Rengat) rabu (29/11/2017).

Sidang ini dipimpin oleh Petra Jenny Siahaan SH, MH yang didampingi oleh Debora Maharani Manulang SH,MH dan Immanuel MP Sirait SH.

Terdakwa dituntut pasal berlapis atau 14 tahun penjara dan denda 2 Milyar atau subsider 8 bulan, kata Nugroho Wisnu Pujoyono SH saat membacakan tuntutan dalam sidang tersebut.

Terdakwa dijerat pasal berlapis karena terbukti secara sah melawan undang-undang Narkoba dan Undang-undang Darurat atas kepemilikan senpi.
Dalam Pledoi nya Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk meringankan Hukuman nya ,sedangkan JPU tetap pada tuntutan nya .

Sidang akan dilanjut kan tanggal 4 Desember 2017 pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim .  **   js.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *