Bisnis&EkonomiPekanbaruPemerintahan

Bapenda Akan Copot Plang Reklame Jika Tak Bayar Pajak

Diimbau bagi WP Bayar Pajak
PEKANBARU, Riau Andalas.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru tidak main-main dalam menegakkan aturan. Bahkan, Pendapatan Daerah (Bapenda) akan mencopot plang nama atau merek toko milik pelaku usaha yang tidak taat dalam membayarkan pajak reklamenya.

Demikian dikatakan Kepala Bapenda, H Azharisman Rozie Msi  didampingi Sekretaris H Syoffaizal, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Lainnya, Andri Yulius Hamidy, Rabu (29/11).
“Kita akan tertibkan para wajib pajak unruk patuh dan taat membayar pajak. Namun, sebelum sanksi tegas diterapkan kepada WP, pihaknya terlebih dahulu mengimbau kepada WP agar segera membayarkan pajaknya,” ungkap Andri.

Dikatakan Andri, tindakan tegas ini  dilakukan semata-mata menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, umtuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak (WP) agar taat dalam membayar pajak reklamenya.
“Giat kita terkait reklame. Ini sesuai dengan instruksi pak Kaban (Kepala Bapenda,red), ini berkaitan dengan realisasi penerimaan reklame kita. Jadi salah satu treatmen yang kita lakukan, kita langsung mendatangi objek-objek pajak reklame itu. Kita fokuskan reklame yang sifatnya merek toko, atau iklan-iklan atau merek papan nama yang menempel. Kayak merek toko seperti toserba apotik, toko kue, karena dia ada mereknya. Jadi reklame itu yang kita sasar (tak bayar pajak,red). Jadi kita imbau segera lah bayarkan pajak reklamenya,” jelas Andri.

Adapun toko yang didatangi tim Bapenda, yakni yang berada di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman.
“Karena objeknya banyak, untuk sementara ini kita mengambil ruas Jalan Sudirman dulu. Dari Pelita Pantai hingga ruas Jalan Kartini. Jadi kita ambil peruas dulu. Tadi ada beberapa objek pajak yang di datangi untuk mengantarkan skpd (surat ketetapan pajak daerah,red) reklame itu. Dengan harapan mereka langsung membayar pajak reklamenya,” ungkap Andri.

Saat ditanya berapa besaran tunggakan pajak reklame . Dikatakan  Andri untuk masing-masing objek itu beda-beda nilainya. “Besok kita masih lanjut, kita tidak batasi waktunya. Pokoknya mana yang nunggak (pajak,red) reklame, kita datangi, kita bawakan surat ketetapan pajaknya. Langsung kita suruh mereka bayar,”  sebut Andri.
Dalam kesemoatan ini Andri juga mengimbau, kepada bagi WP yang belum membayarkan pajaknya, agar segera membayar sesuai dengan yang telah ditetapkan.

“Diharapkan seluruh  pemilik toko agar membayar pajak reklamenya. Pasalnya, kalau mereka menunggak, kita dari Bapenda akan datang langsung ke tempat mereka untuk menagih pajaknya. Kalau mereka tidak mau bayar maka kita sudah siapkan sanksinya berupa pemasangan sticker. Jadi nantinya kalau tidak bayar, stickernya kita pasang di merek tokonya itu.. bahwa reklame ini tidak bayar pajak. Tetapi mereka tetap kita kasih waktu untuk membayar, selama dua hari setelah sticker itu dipasang. Kalau mereka tetap tidak bayar, maka kita akan bongkar reklame nya,” tegas Andri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *