Hukum&KriminalRohil

Aneh Aneh Saja Pelaku Narkoba Menyimpan BB,Tapi Polsek Pujud Tetap Teliti.


BAGAN SIAPIAPI, Riau Andalas.com -seorang inisial S,N Alias Gundan ditangkap oleh Polsek Pujud lantaran diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.

Adapun barang bukti (BB) disita dari tangan tersangka.yaitu, 4 (Empat) paket sedang Narkoba jenis Shabu,1(satu)bh Botol plastik warna putih dan 1(satu) lembar KTP Aatas nama SUKERMAN,1 (satu) unit HP merks Nokia warna Hitam,1(satu) buah kunci kontak merk Honda warna hitam hingga 1(satu)Unit Sepeda Motor merks Honda Vario 150 warna Hitam BM 4546 WT.

Pelaku narkotika jenis shabu ini ditangkap berdasarkan dengan laporan polisi LP/33/A/XI/ 2017/Riau/Res Rohil/Sek Pujud, tanggal 01 Nopember 2017.

Kronologis kejadian, Pada hari Rabu 01 Nopember 2017, sekira pkl 12.30 wib, telah didapat informasi dari masyarakat yang bisa diper caya bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, diduga sering terjadi penyalahgunaan Narkoba.

mendapat informasi tersebut lantas Kapolsek Pujud AKP H. Kamaluddin Tambak SH,berinisiatif secara langsung memerintah kan Unit Rekrim melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah Tugas,Sp Penangkapan dan Sp Penggeledahan maka dilakukan penyelidikan kearah lokasi dimaksud.

lalu,serangkaian hal itu sekira pukul 01.30 wib, tepatnya di jalan Baru Dusun Rejo Sari, Kepenghuluan Tan jung Medan Utara, melihat satu orang yang tidak dikenal sedang mengedarai Sepeda Motor R2 Honda Vario 150 warna Hitam dengan Nomor polisi BM 4546 WT,dengan gelagat yang mencurigakan .

selanjut nya distop dan dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan setelah diintrogasi mengaku bernama Sukerman Alias Gundan. ternyata setelah dilakukan terhadap pelaku penggeledahan ditemukan di kantongnya 4(empt)paket sedang diduga Narkoba Jenis Shabu-shabu.

Informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto, Sik,MH. melalui Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,”yang mana narkoba didapat didalam botol plastik warna hitam,setelah ditanyai maka pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri.Atas pengakuan tersangka maka selanjutnya tersangka ditangkap dan dibawa ke.Polsek Pujud untuk pengusutan/penyidikan lebih lanjut. ‘Tandas Pangeran.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *