Pemkab Rohul Akan Tertibkan Pedagang Di Trotoar dan Badan Jalan Di Kota Pasir Pengaraian
Surat edaran ini disampaikan untuk menghimbau para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan atau trotoar sebagai lapak jualan.
Sementara itu, salah seorang pedagang sate MZ (22) yang ditemui di Taman Kota Pasir pengaraian , Kecamatan Rambah , mengaku telah menerima himbauan tersebut. “Memang sudah dibilang sama Satpol PP besok gak boleh jualan seperti begini lagi,” ujarnya.
Sementara Udo Warga yang tinggal di Tanjung belanti Kelurahan Pasir pengaraian kecamatan Rambah ini merupakan pedagang buah. Mengaku sudah Hampir 2 tahun berjualan menggunakan Gerobak di depan PMI , dirinya belum memastikan pindah atau bergeser ke tempat yang menurutnya sama sekali tidak melanggar aturan. “Belum tau pindah apa enggak. Colo besoklah lah,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan pedagang Air tebu asal Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Menurut pria Paruh baya ini, penertiban maupun himbauan yang disampaikan oleh camat sudah hal yang biasa diterimanya. Dan dirinya memastikan tidak akan berjualan lagi di tempat itu ” kita turuti saja peraturan pemerintah ” katanya dengan suara lirih ”
Sebenarnya Ini sudah berkelanjutan seperti ini, kami gak ada salah. Kami kan gak buat lapak permanen. kalau memang mau digusur, ya pindah terus jualan lagi. Biasanya seperti itu, namanya juga usaha bisa pindahnya ke tempat lain,” tuturnya.
Hampir dua tahun melapak di pinggir jalan dengan menggunakan gerobak, dirinya menuturkan, dalam sehari memberikan uang kebersihan dan uang parkir saat berjualan namun tidak mau menyebutkan kepada siapa mereka membayar *** ( Alfian)