Bisnis&EkonomiPemerintahanRohul

Pemkab Rohul Akan Tertibkan Pedagang Di Trotoar dan Badan Jalan Di Kota Pasir Pengaraian

 
ROKAN HULU, Riau Andalas. com   – Pemerintah kabupaten Rokan Hulu ( Pemkab Rohul) Melalui camat Rambah Muhammad Franovandi S.STP.M.Si mebuat Surat Edaran Nomor 500 / KCR – Trantib /271 Di sampaikan kepada seluruh lapisan Masyarakat Sekecamatan Rambah serta pihak swasta demi menjaga ketertiban dan keindahan kota Pasir pengaraian agar dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah
Dalam surat edaran nya Pemkab Rohul melalui camat Rambah menghimbau untuk tidak memasang baliho, spanduk,Iklan dalam bentuk dan jenis apapun disekitar taman kota ,Pagar sekolah, Puja sera, Pasar modern,Islamic center dan Fasilitas umum lain nya,yang dapat mengganggu keindahan ,dan apabila ditemukan akan segera di tertibkan ” tegasnya”
Lebih lanjut ‎melalui surat edaran nya camat  meminta Untuk tidak melakukan aktifitas apapun diatas trotoar sepanjang kota terutama di trotor sekolah sekolah, sekitar pujasera dan PMI didepan pasar modern dan kawasan Islamic Center.
Sementara untuk pemasangan baliho dan sejenisnya di perbolehkan di pasang di tempat yang sudah ditentukan dengan izin / rekomendasi camat antara lain di depan tanah hutahean desa Pematang berangan di depan tanah kosong yang terletak di seberang SPBU desa pematang berangan .di tanah H Tengku Mansur yang terletak diseberang jalan masuk kantor kemenag Desa Pematang berangan dan bisa juga di sepanjang jalan lingkar. Sementara untuk berjualan hanya diperbolehkan ditempat yang telah di tentukan seperti di pasar Modern, disamping Astaka Purna MTQ Pematang Baih dan pasar lain nya yang telah disediakan oleh pemerintah ” tegasnya “

Surat edaran ini disampaikan untuk menghimbau para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan atau trotoar  sebagai lapak jualan.‎

Sementara itu, salah seorang pedagang sate MZ (22) yang ditemui di  Taman Kota Pasir pengaraian , Kecamatan Rambah , mengaku telah menerima himbauan tersebut. “Memang sudah dibilang sama Satpol PP besok gak boleh jualan seperti begini lagi,” ujarnya.

Sementara Udo Warga yang tinggal di Tanjung belanti Kelurahan Pasir pengaraian kecamatan Rambah  ini merupakan pedagang buah. Mengaku sudah  Hampir 2 tahun berjualan  menggunakan Gerobak  di depan PMI , dirinya belum memastikan pindah atau bergeser ke tempat yang menurutnya sama sekali tidak melanggar aturan. “Belum tau pindah apa enggak. Colo besoklah  lah,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan pedagang Air tebu  asal Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah  Menurut pria Paruh baya ini, penertiban maupun himbauan yang disampaikan oleh camat  sudah hal yang biasa diterimanya. Dan dirinya  memastikan  tidak akan berjualan lagi di tempat itu ” kita turuti saja peraturan pemerintah ” katanya dengan suara lirih ”

Sebenarnya Ini sudah berkelanjutan seperti ini, kami gak ada salah. Kami kan gak buat lapak permanen. kalau memang mau digusur, ya pindah terus jualan lagi. Biasanya seperti itu, namanya juga usaha bisa pindahnya ke tempat lain,” tuturnya.

Hampir dua tahun melapak di pinggir jalan dengan menggunakan gerobak, dirinya menuturkan, dalam sehari memberikan uang kebersihan dan uang parkir saat berjualan namun tidak mau menyebutkan kepada siapa mereka membayar *** ( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *