LingkunganRohil

Terkait Investigasi Dugaan Legalitas Perizinan Operasi Klinik

LPPAN & CII  Riau Sayangkan Sikap Arogansi Humas Klinik Ibunda Baganbatu
BABANBATU, Riau Andalas.com -” Terkait investigasi Lembaga  Penyelamatan Pemantau Asset Negara Repoblik Indonesia  (LPPAN -RI ), dan Lembaga Hukum Cahaya Insani Indonesia (CII) Riau,Ke Klinik Ibunda jalan Lintas Riau Sumut  Kilometer lima Kelurahan Bahtera Makmur Kota,Kecamatan Bagansinembah,Rohil Rabu 17/1/2017 sangat menyayangkan sikap yang tidak proaktif terhada tugas  lembaga sebagai sosial kontrol  yang menyoroti berbagai dugaan penyimpangan (illegal prosedure).
Hal itu di sampaikan Ketua Umum LPPAN-RI Riau,Rustam Damanik kepada Rriau Andalas.com ,Usai melakukan Investigasi ke Klinik Ibunda,beserta beberapa Media Rokan Hilir turut mendampingi jalannya Investigasi.
Rustam Damanik menyayangkan sikap Humas yang tidak proaktif tersebut sebagai bentuk Sikap Arogansiannya untuk menutupi dugaan minimnya perizinan yang dimiliki Klinik yang sudah 5 tahun beraktifitas,Bayangkan, kedatangan kita hanya untuk mempertanyakan sampai sejauh mana persyaratan layak operasi sebuah Klinik atau Rumah sakit sesuai yang termaktub dalam Undang Undang nomor 44 tahun 2009 dan Undang Undang nomor 62,pasal 25 ayat 1 tentang izin pendirian klinik,paparnya.
Meski pada akhirnya Investigasi  tim  LPPAN-Riau dan LBH-CII beserta Media, di perbolehkan untuk melihat Proses penyaringan limbah B3 melalui tiga tahap penyaringan,dimana tiap tahap penyaringan memakai Ijuk,batu kerikil dan Pasir,sebagaimana lazimnya masyarakat menyaring air untuk kebutuhan rumah tangga,apakah yang seperti ini yang dimaksud dalam peraturan Perundang undangan?ungkap Rustam Damanik nada bertanya.
Penyaringan limbah B3 dibuang ke Parit:
Banyak yang perlu di pertanyakan terkait prosedur yang di duga sangat minim perizinan,termasuk,apakah limbah B3 dari hasil penyaringan  ijuk dan Pasir dapat di buang ke alam bebas? Termasuk Lembaga LPPAN pertanyakan Insenerator Klinik Bunda,Apakah sudah memilikinya?
Apakah dengan pembuangan limbah B3 tidak merusak lingkungan?
Dari kesemua pertaayaan lembaga LPPAN tertuju kepada  Humas,hanya di jawab,”saya berhak tidak menjawab pertanyaan saudara,apa itu insenerator atau apa,saya punya hak untuk tidak menjawab,papar Humas menimpali.
Dari berita terbitan baru baru lalu berjudul,Klinik bunda Kangkangi Permenkes,nanun kali ini sesuai investigasi Lembaga LPPAN -RI provinsi Riau,jelas sudah,jika berpijak dari peraturan Perundang undangan nomor 44 tahun 2009 dan nomor 62 pasal 25 ayat 1,menyebut sanksi pidana 2 tahun Penjara dan Denda 5 Milliyar Rupiah.
Pada waktu yang berbeda, Dokter Herdyanto yang di sebut sebut sebagai pemilik Kinik,saat di konfirmasi lembaga LPPAN RI via Selulernya mengatakan,ada kesan pihak pihak lain menduga duga keberadaan legalitas Klinik termasuk ijinn Operasi dan lainnya,ia juga mengatakan,bahwa dirinya kerap kali di datangi pihak pihak yang menyatakan Sebagai Sosial kontrol terdiri dari
LSM,Wartawan,menanyakan hal yang sama pparnya.
Dokter Heedyanto menegaskan,dirinya sangat tidak punya kesempatan untuk melayani hal hal demikian (lsm,wartawan red), makanya cukup menunjuk Humas sebagai penyambung lidah kegiatan Klinik,dan bukan seratus LSM yang datang,maka sebanyak itu pula ia melayani tamu tamu saya,paparnya ketus,dan dia berjanji,”jika Ijin Rumah Sakitnya sudah Kelar,maka Pihak LSM-LPP AN -RI akan di undang kembali untuk membuktikan bahwa ijin Rumah sakit sudah keluar,sementara ini sedabg di urus perijinannya,paparnya.mengakhiri konfirmasi selulernya,Rabu,17/2017.(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *