LingkunganRohil

PT. Kan Terbukti Bersalah, DLHK Rohil Beri Sanksi Stop Operasional 2 hari.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Pabrik Kelapa Sawit PT. Kencana Andalan Nusantara (PT. KAN) yang berlokasi di dusun Jayantri Kepenghuluan Makmur Jaya kecamatan Bagan Sinembahraya akhirnya mendapatkan sanksi administrasi paksaan pemerintah berdasarkan SK. Bupati Rohil Nomor 326  Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administrasi paksaan kepada PT. KAN.

Penyerahan SK   sanksi paksaan Bupati  Rohil   tersebut  dilaksanakan pada hari Jum’at 3/4/2020 oleh Tim DLHK Rokan Hilir yang dipimpin kabid penataan dan penaatan lingkungan hidup DLH Rohil, Muhd. Nurhidayat  didampingi Kasi PKLH Junaidi dan Kasi Gakkum LHK Carlos Roshan.

Dalam SK penerapan Sanksi tersebut di atas disebutkan sejumlah sanksi paksaan diantaranya adalah penghentian kegiatan proses produksi selama 2 hari berturut-turut pada tanggal 8 dan 9 April 2020 mulai pukul 00.00 wib s/d 24.00 wib, restoking bibit ikan sebanyak 15.000 ribu ekor (5000 ekor bibit ikan lele, 5000 bibit ikan nila dan 5000 bibit ikan patin) dan melaksanakan normalisasi sungai Jayantri sepanjang 1 kilometer.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi saya dikonfirmasi media ini, Sabtu 4/4/2020 mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Rokan Hilir telah memberikan SK sanksi paksaan Bupati Rohil yang wajib dilaksanakan oleh PKS PT. KAN.

“terkait sangsi administari paksaan pemerintah yang telah  diberikan pemda kepada pks pt. KAN diharapkan mereka mematuhi dan melaksanakan semua sangsi yg diberikan karena sesuai amanat UU no. 32 th.2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup apabila pelaku usaha tidak mentaati dan melaksanakan sangsi adm paksaan pemerintah maka bisa saja mreka dijatuhkan sangsi yang lebih berat termasuk pencabutan izin operasional, “Papar Suwandi.

Seperti diwartakan sebelumnya melalui media ini   PKS PT. KAN ini sempat  dilaporkan oleh Ikatan Wartawan Online PD Rokan Hilir, LKPK Rohil dan PMII Komsat STAI Rokan atas tindakannya secara sengaja telah membuang limbah ke Sungai/parit Jayantri beberapa waktu lalu, dan ironisnya pada  saat   pelapor beserta sejumlah wartawan berbarengan dengan tim DLH  untuk ikut menyaksikan verifikasi tim DLH, saat hendak masuk ke kantor PT. KAN pelapor sempat dihadang oleh sekuriti pabrik tersebut bahkan sempat terjadi perdebatan sengit  antara ketua IWO Rohil dengan sekuriti yang berjaga saat itu, namun pada akhirnya pelapor dipersilahkan masuk ke kantor oleh pimpinan perusahaan. (Tim)