Hukum&KriminalRohil

Laki Laki Ini Ditangkap Sat Res Polres Rohil Lantaran Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba.


BAGAN SIAPIAPI, Riau Andalas com –  Sat Res Narkoba Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap salah seorang berinisial GBN(34)lantaran diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu.

Ditangkapnya GBN ini rabu (14/12/2016)sekira pukul 12,50 Wib, setelah dilakukan pengembangan dari tersangka saudara AI,yang merupakan ditangkap Sat Narkoba Polres Rohil pekan lalu.

Tempat Kejadian Perkara(TKP) penangkapan adalah Dirumah Saudara GBN,tepatnya diJalan Lintas Riau Sumut Km 4 Kelurahan Sungai Rumbia Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Barang Bukti(BB)yang disita,yaitu, Uang sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),4 (empat) paket ukuran sedang diduga narkotika jenis shabu shabu dan 1(satu)paket ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu shabu dengan Berat kotor 4.9 gr,2(dua) buah mancis 1(satu)buah jarum. 1(satu)buah pipet berbentuk sendok,1(satu)buah bong(alat hisap shabu hingga 1(satu)unit handphone merk Nokia warna hitam.

Berdasarkan data dirangkum, Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIK,MH,melalui Kasubag Humas Polres Rohil Yusran Pangeran Chery SH, menjelaskan,bahwa kronoligis kejadiannya adalah Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2016 sekira pukul 21.30 Wib,berdasarkan hasil pengembangan penangkapan terhadap saudara AI,bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis shabu shabu yang dimilikinya diperoleh dari Saudara GBN.

Mendengar hal itu,kemudian Team Opsnal Res Narkoba Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap Saudara GBN di rumahnya yang berada di jalan Lintas Riau -Sumut Km 4, Kelurahan Sungai Rumbia Kecamatan Bangko Pusako.

“Setelah dilakukan penangkapan di dalam rumah Saudara pelaku didapatkan barang bukti(BB) narkotika yang diduga jenis shabu shabu.Selanjutnya pelaku dan barang bukti(BB)dibawa ke Polres Rohil guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”Tandas Pangeran kamis(15/12/2016).(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *