PemerintahanRohul

Jajaran Polres Rokan Hulu Resmi Terapkan Tilang Elektronik

ROKAN HULU, Riau Andalas.com  – Jajaran polres kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menjalin kesepakatan MoU dengan Kejaksaan Negeri Rohul, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan perbankan dalam memberlakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui sistem e-Tilang.

Dengan penandatangan MoU ini, artinya penerapan aplikasi e-Tilang sudah resmi dilakukan di kabupaten Rokan Hulu.

Bertempat di taman kota Pasir Pengaraian, Kamis (22/12/2016) pagi menandatangani kesepakatan mou tentang penerapan aplikasi sistem tilang elektronik (e-Tilang).

Kerjsama MoU tersebut langsung ditandatangani masing masing pimpinan institusi, seperti kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto, Kajari Rohul Syafiruddin, Ketua Pengadilan Negeri, Sarudi dan pimpinan Bank BRI Pasir Pengaraian, Agung.

Dengan penandatangan ini, artinya penerapan sistem e-Tilang di kabupaten Rokan Hulu sudah resmi di berlakukan kepada pelaku pelanggar lalu lintas.

Menurut kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto mengaku dengan adanya penerapan aplikasi e-tilang ini nantinya dapat mencegah terjadinya aksi pungutan liar yang dilakukan petugas dilapangan.

Selain itu, lanjut Kapolres juga melalui aplikasi e-tilang ini dapat memangkas birokrasi dan aksi calo yang dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kapolres Rohul mengaku semua yang dilakukan polisi ini sebagai bentuk pelayanan prima di bidang penegakan hukum khususnya di wilayah hukum polres Rohul kepada pelanggar lalu lintas.

Sementara itu kasat lantas Polres Rohul, AKP Dasmaliki mengaku telah siap untuk menerapkan aplikasi e-tilang ini kepada pelanggar lalu lintas. Dasmaliki juga telah menyediakan aplikasi e-tilang kepada seluruh anggotanya/ melalui smartphone berbasis Android.**( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *