Hukum&KriminalRohil

Bencong Masih DPO,Pria Ini Diamankan Polisi.

2016-11-22_20-02-17
BAGAN SIAPIAPI, Riau Andalas. com  – Mohammad IQbal(20)
merupakan seorang laki laki telah diamankan petugas Kepolisian lantaran diduga melakukan terlibat Tindak Pidana Curat dengan berdasrakan Laporan Polsi nomor  : LP/09/XI/2016/Riau/Rohil/ Sek Batu Hampar tanggal 21 November 2016.

Data ini berhasil dirangkum Riau Andalas com, bahwa Kronologis  kejadian adalah Pada hari Senin tanggal 21 November 2016, sekira pukull 08.00 wib,seketika itu Polsek Batu Hampar  menerima Laporan Polisi dari masyarakat saudara  An.Halilintar bahwa di kediaman rumahnya pada waktu lalu hari kamis tanggal 17 November 2016,sekira pkl.12.00 wib telah terjadi Tindak Pidaa Curat yang mengakibatkan sepeda motor miliknya jenis honda supra 125 hilang.

“setelah dilakukan pencarian pelapor mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor miliknya ada berada di seputaran wilayah Kecamatan Bangko lalu pelapor berupaya mencari dengan pihak keluarga dan kerabat sehingga sampai sepeda motor miliknya dapat dikembalikan oleh pelaku ke rumah kediaman keluarga pelapor.”Kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIK,MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Pangeran Chery SH, selasa(22/11/2016).

Sejurus itu  kata Pangeran, setelah mendapatkan informasi bahwa sepeda motor di  kembalikan pelapor pun secara langsung memberitahukan kepada Kanit Reskrim Polsek Batu Hampar untuk dilakukan penangkapan, lalu Kanit Reskrim beserta dengan anggota diperintahkan Kapolsek Batu Hampar melaksanakan Lidik di lapangan untuk mencari diduga pelaku.

“Dalam hal ini selanjutnya kanit Reskrim Polsek Batu Hampar melaksanakan Koordinasi dan meminta Bantuan dengan Team Opsnal Polsek Bangko melalui Kanit reskrim Polsek Polsek Bangko untuk dapat membantu penangkapan karena menurut informasi yang di ketahui bawa pelaku tersebut adalah merupakan Residivis Polsek Bangko,sekira pukul 22.00 wib pelaku dapat diamankan oleh Team Opsnal Polsek Bangko dan selanjutnya menyerahkan kepada Unit Reskrim Polsek Batu Hampar untuk dilaksankan proses sidik.namu  berdasarkan keterangan dari diduga pelaku yang diamankan memang benar pelaku yang mengantarkan sepeda motor ke rumah kerabat pelapor setelah dilakukan tebusan dengan uang senilai 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Dikatakannya, bahwasanya pelaku mengatakan bahwa ranmor tersebut di berikan oleh rekannya An. Joni Alias Joni Bencong (DPO)untuk menjualkan sepeda motor tersebut, setelah itu pelaku bersama dengan rekannya An. Aman sempat menjualkan sepeda motor tersebut kepada seseorang yang hanya dikenal oleh Suadara Aman, dan setelah itu pelaku bertemu dengan salah seorang keluarga pelapor yaitu, saudara Nawan dan meminta mengembalikan sepeda motor dengan cara ditebus dengan uang.

“Berselang kemudian pelaku dan Saudara Aman mengambil kembali sepeda motor dengan cara mengembalikan uang penjualan dan selanjutnya pelaku mengantarkan sepeda motor milik pelapor ke rumah keluarga pelapor di Jalan Manap Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir,Riau.”Tutur Pangeran.

Pangeran menerangkan,Dari hasil keterangan pelaku dan keterangan saksi,Polsek Batu Hampar melakukan proses sidik dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap diduga pelaku Curat terhadap An.Mohammad IQbal.

“Kini tersangka dan barang bukti (BB) 1 (satu) unit sepeda motor  dengan Identitas Ranmor Merk.Honda type NF125SF (FGM-FI),No.Rangka MH1JB61186KO12252 dan No.Mesin : JB61E-1012303 Tahun pembuatan tahun 2006 warna hitam diamakan di Mapolsek Batu Hampar guna penyidikan lebih lanjut.”Tandasnya.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *