PemerintahanRiau

Miliki Perda Bagunan Gedung, Riau Raih Penghargaan dari Kementerian PUPR

sekda-prov-riau-terima-penghargaan-dari-kementerian-pu

PEKANBARU, Riau Andalas. Com – Miliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung di seluruh kabupaten/kota. Provinsi Riau raih penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Penghargaan tersebut diserahkan lansung oleh Metri PUPR melalui Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo yang diterima Sekretaris Daerah Provinsi Riau H Ahmad Hijazi didampingi Kadis Cipta Karya Provinsi Riau Dwi Agus Sumarno. Dimana Penghargaan tersebut merupakan akhir dari Kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung yang diselengarakan Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (22/11).

Dalam sambutannya, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Sri Hartoyo mengatakan, dalam kurun waktu 13 tahun jumlah kabupaten/kota yang telah memiliki Perda Bangunan Gedung sampai saat ini berjumlah sebanyak 424 kabupaten/kota atau setara 83,3 % dari jumlah seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Sedangkan Tahun 2016 ini merupakan tahun terakhir pendampingan penyusunan Rancangan Perda Bangunan Gedung melalui APBN. “Mulai tahun 2017 mendatang Ditjen Cipta Karya melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan, akan lebih memfokuskan kegiatan pada pendampingan implementasi Perda Bangunan Gedung bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Perda,” ujarnya.

Ditempat yang sama,  Sekretaris Daerah Provinsi Riau H Ahmad Hijazi menyampaikan,  penghargaan tersebut merupakan apresiasi dan momen untuk Riau kedepan.  Dimana penghargaan yang diberikan Kementrian PUPR tersebut diharapakan menjadi pemicu bagi SKPD lain dilingkungan Pemprov Riau.  Terutama dalam menjalankan program untuk masyarakat dan daerah.

“Ini merupakan apresiasi kepada Provinsi Riau,” Ujar Sekdaprov Riau Hijazi.

Adapun Perda tentang Bangunan Gedung tersebut jelasnya, merupakan instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan bangunan di daerah, sehingga dalam melaksanakan pembangunan bisa dilaksanakan secara tertib,  baik ditingkat administrasi maupun teknis dan lainya yangbterkait dengam pembangunan gedung.

“Hal ini sejalan dengan amanah dalam UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU Bangunan Gedung,” ujarnya.

Disisi lain,  Kepala Dinas Cipta Karya dan SDA Riau Dwi Agus Sumarno,  menyampaiakan,  penggunaan Perda bangunan gedung tersebut sudah berjalan lama di seluruh kabupaten kota se Riau.  Dimana penerapannya sudah dirintis sejak 3 tahun yang lalu oleh tim Cipatada Riau yang sistimnya turun lansung ke Kabupaten Kota untuk melakukan sosialisasi agar Kabupaten Kota harus memiliki Perda Bangunan Gedung.

“Penerapan Perda di Kabupaten Kota ini,  tahun 2013 lalu sudah ada kabupaten kota yang mendapat peghargaan,  yaitu Kabupaten Kuantan Singingi. Sehingga keberhasiln tersebut mampu untuk memotori kabupaten lain yang ada di Riau, ” kata Dwi memberikan apresiasi untuk kabupaten Kota se Riau dalam penerapan Perda Bagunanan Gedung.  (Dre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *