Hukum&KriminalRohil

Sedang Duduk Pelaku Pencurian Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tanah Putih.

2016-11-22_18-53-56
BAGAN SIAPI API, Riau Andalas. com – Seorang Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, petugas berhasil dalam pengungkapannya yang terjadi di Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamamtan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Hal itu adalah berdasarkan data Laporan Polisi Lp/ 72 / XI / 2016 / Riau , Res Rohil / Tanah Putih Tanggal 21 November 2016 Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

Pelapor / Korban : Charles Hutajulu( 40)wiraswasta warga Jalan Lintas Riau Sumut Rt.014 Rw. 013 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
selanjutnya Saksinya yakni,1.Sri Indah Wati(35)pekerjaan ibu rumah tangga warga Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih,Kabupaten Rokan Hilir,
serta Ngateni,masih pelajar warga Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII KecamatanTanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir,Henry Posma Lubis SIK,MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH, menyebut,bahwa Terlapor / Tersangka yaitu, Muhammad Suhari( 25) tahun,Pekerjaan Buruh warga alamat Jalan Pembangunan Teluk Bano dua Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.barang bukti(BB)diamankan dari tersangka tersebut adalah berupa satu unit Ranmor Roda dua Honda Bit warna merah putih BM 2832 WT.

“Saat ini barang bukti( BB) berada di Kisaran Sumatera Utara dan masih dalam proses penjemputan oleh Anggota petugas Kepolisian Jajaran Polres Rokan Hilir.”Kata Pangeran selasa(22/11/2016).

Diterangkannya,Kronologis kejadian itu adalah Pada hari sabtu tanggal 05 november 2016 sepekan lalu sekira pukul 03.30 wib,ketika itu saksi Sri Indah Wati dibangunkan oleh saksi Ngateni dimana pada saat itu saksi ngateni melihat pintu depan rumah pelapor sudah terbuka, mendengar hal tersebut saksi Sri Indah Wati langsung melihat dan mengeceknya,dan setelah itu saksi merasa kaget lantaran 1(satu) unit sepeda motor yang diparkirkan di ruangan tengah rumah tersebut sudah tidak ada lagi.

“Dan setelah diperiksa ke ruangan yang lain saksi Sri Indah Wati mengecek barang-barang berharga lainnya berupa 3(tiga)unit Handphone,2(dua)unit tablet juga telah hilang.kejadian ini baru dilaporkan pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2016.”tetang Pangeran.

Kronologis Penangkapan,di jelaskan pangeran lagi,adalah Berdasarkan Laporan Polisi diatas tersebut sebagaimana info yang didapatkan dari orang yang terpercaya bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut berada di teluk kotak bangko pusako.berselang kemudian Berdasarkan info tersebut anggota opsnal polsek dan opsnal Res rohil bergerak dengan relatif ke tempat kejadian perkara(TKP).

“sesampainya di tempat kejadian perkara(TKP)ditemukan seorang laki laki yang sedang duduk di teras mushola dan dilakukan penangkapan sesuai informasi yang dipercaya itu,Setelah dilakukan penangkapan tersangka saat ditanya oleh anggota opsnal dan mengakui bahwa perbuatannya telah melakukan pencurian tepatnya di mutiara kelurahan Banjar XII.selanjtnya tersangka dibawa ke Polsek Tanah Putih guna proses penyidikan lebih lanjut.”Tandasnya.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *