PekanbaruPolitik

Akhirnya Pasangan Bibra-Said (BISA) Ikut dalam Pertarungan Pilkada Pekanbaru 2017

 

Pasangan IDE- Said Usman.
Pasangan IDE- Said Usman.

 

PEKANBARU, Riau Andalas.com – Setelah lima kali sidang di Panwaslu Pekanbaru, akhirnya tim Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) memenangkan sengketa atas termohon KPU Pekanbaru. Dengan demikian, BISA dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Pekanbaru tahun 2017.

Putusan itu disampaikan Panwaslu Pekanbaru dalam sidang keenam, Sabtu (5/11/2016) pagi pukul 10.00 wib tadi.

Saat pembacaan keputusan dalam sidang yang dipimpin Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution, yang menyatakan permohonan tim BISA dikabulkan sebagian, yakni memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Pekanbaru, langsung disambut dengan teriakan ratusan kader dan simpatisan PDIP-PPP yang hadir menyaksikan sidang.

“Merdeka, Allahu Akbar, BISA…. Maju, BISA… Menang…,” teriak mereka.

SAMSUNG CAMERA PICTURES

Panwas memutuskan bahwa H. Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah lolos dan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Pekanbaru sesuai dengan fakta persidangan dengan kesaksian para saksi yang dihadirkan dan bukti-bukti. Maka keputusan KPU yang menyatakan Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat karena disabilitas terbantahkan.

“Kita memutuskan, permohonan pemohon diterima untuk sebagian, membatalkan keputusan KPU nomor 59 mengenai sepanjang pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah, kemudian agar KPU menerbitkan keputusan bahwa Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah sebagai pasangan calon,” sebut Indra Khalid Nasution.

Diambilnya keputusan tersebut, karena dalam pertimbangan Panwas, bahwa kesimpulan dokter tidak ditemukan berdasarkan bukti kalimat yang tegas bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

“Antara keputusan dokter dan keputusan KPU ada ruang penafsiran. Tidak seharusnya pejabat administrasi negara mengeluarkan kebinakan yang mengatakan ketidakadilan dan mencabut hak konstitusional warga negara,” urainya.

Mengenai disabilitas, lanjut Indra, bahwa pengertian disabilitas dalam buku panduan dokter tidaklah terlepas dari pengertian dalam Undang-Undang tentang disabilitas, nomor 8 tahun 2016. Bahwa dalam Undang-Undang itu dinyatakan penyandangan disabilitas pun dijamin haknya sebagai pejabat publik baik dipilih maupun memilih. Maka, inilah yang menjadi dasar intinya dari putusan Panwas tersebut.

Dengan telah diputuskannya hasil sidang ini oleh panwas maka KPU hanya ada 2 pilihan dalam 3 hari kerja, melaksanakan atau banding ke PTTUN. Karena keputusan Panwas ini mengikat.

“Dalam Undang-Undang tidak ada disebutkan hanya satu pihak yang boleh melaksanakan banding, dua dauanya boleh, cuma ada berupa fatwa dari Mahkamah Agung bahwa pihak Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya tidak menerima banding dari KPU karena logikanya KPU dan Panwas itu sama-sama lembaga negara,” pungkasnya.

SAMSUNG CAMERA PICTURES

Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya saat dikonfirmasi usai sidang atas keputusan tersebut mengaku akan melaksanakan rapat dalam waktu 3 hari kerja ini guna mengkaji keputusan tersebut dan belum memutuskan apa-apa, baik banding maupun hal lainnya.

“Kita pleno, bagaimana menindaklanjuti dari pada keputusan panwas ini, kita punya wakjtu 3 hari, nanti kita bicarakan lagi,l. Dalam hal ini kita pelajari dulu ini,” bebernya.

Ditanya apakah puas dengan hasil sidang ini, dimana pihak KPU sebagai termohon pada sidang lalu pernah meminta didatangkan kalangan profesional memimpin sidang namun pihak panwaslu mengaku mampu dan tidak mengabulkan saran KPU, Amiruddin Sijaya mengaku tidak ada bahasa puas.

“Saya kira dalam bahasa penyelenggara tidak ada memuaskan mengecewakan, kita mencari yang mana koridor dan aturan yang berlaku itu saja,” pungkasnya.

Dalam sidang ini hadir juga Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah guna menyaksikan pembacaan keputusan oleh Panwaslu Pekanbaru. Usai keputusan, keduanya bersama tim koalisi menggelar doa bersama di halaman kantor Panwaslu Pekanbaru.

Dengan telah diputuskannya sengketa ini, Panwas telah menyelesaikan tugasnya secara baik, dimana sedianya perkara itu harus diputuskan selama 14 hari kalender dengan maksimal 7 kali sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *