Hukum&KriminalLingkunganRohil

PT.SGE awal dari Kelompok Tani berubah jadi Perusahaan Ilegal

dsc_1216-1

750 Hektar Lagi Areal Lahan Sawit PT. SGE Belum Dikerjakan Menanti Kelengahan Pemerintah

ROHIL, Riau Andalas.com – Seluas 750 (tujuh ratus lima puluh) hektar lagi areal kosong diduga milik  PT. SGE (Serta Ginting Estate) di Desa Bagansinembah Timur Kecamatan Bagansinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir (ROHIL) belum di kerjakan, diduga menanti kelengahan Pemerintah.
Menanti kelengahan Pemerintah tersebut sangat beralasan, terbukti pada 27 Augustus 2016 beberapa bulan yang lalu, pengerahan beberapa unit eskapator yang berhasil di halau keluar oleh satuan Unit Polres  Rokan Hilir dan Polsek Bagansinembah, gagal membuka arealnya pada saat itu.

Disebut-sebut, PT. SGE adalah sempalan dari PT. Hitachi yang  sehamparan di sebelahnya. PT. SGE yang bertengger di atas tanah gambut seluas 1261 hektar ini kabarnya  hanya berlindung di balik nama Anggota DPR RI. Untuk mengelabui Pemerintah, makanya disebut PT. Serta Ginting Estate, yang sesuai pada plang pintu masuk areal yg dijaga ketat oleh para Satpam yang menjalankan perintah seorang Manajer bernama Danu untuk menakut-nakuti masyarakat.

Begitu liciknya perkebunan Ali baba ini dalam membuka areal lahan perkebunan sawitnya sedikit demi sedikit agar tidak terhendus oleh aparat keamanan dalam mengoperasikan alat berat yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut keterangan mantan Kepala Desa Panca Mukti, Juhri yang diangkat Manajer PT. SGE sebagai Humas mengatakan kepada wartawan riauandalas.com, “areal PT. SGE itu pakai surat tanah beberapa waktu lalu di kediamannya, Kepenghuluan Panca Mukti Kecamatan Basira, Rohil. Namun, sumber lain mengatakan, “SGE itu dasarnya tidak kuat,” papar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sumber menjelaskan, areal kebun PT. SGE itu surat tanahnya tidak jelas, surat tanahnya cuma satu, ada yang sepuluh hektar, dan ada yang sampai lima puluh hektar satu surat, belum lagi yang lainnya seperti rumah tinggal karyawan yang layak, ditambah sistem kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) maupun Asuransi tenaga kerja (Astek) dan Asuransi Kesehatan (Askes) yang sudah diubah menjadi (BPJS) tidak satupun Peraturan Pemerintah itu di berlakukan,” jelas sumber.

Sumber juga menambahkan, “riwayat masuknya perkebunan kelapa sawit Alibaba ini awalnya adalah kelompok tani desa itu yang di Bapak Angkatkan kepada cukong “bermata sipit” dari Sumatera Utara, berubah jadi Perseroan Terbatas (PT), entah dari mana izinnya, sumber juga merasa heran, ungkapnya kepada wartawan riauandalas.com, Minggu (25/09/2016).

Namun, dari semua keterangan sumber sebagai saksi hidup di Desa Kepenghuluan Bagansinembah Timur, tidak ada keseriusan Pemerintah, (Kementrian yg membidangi), permasalahan apapun hanya “isapan jempol belaka”, disinyalir adanya hubungan batin yang telah mengikat  hati mereka untuk tidak naik kepermukaan.

Anehnya, berulang kali wartawan riauandalas.com mencoba berkomunikassi kepada Manajer PT. SGE untuk konfirmasi selalu gagal.

Untuk itu, ditinjau dari segi Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Setiap Warga Negara Indonesia mendapat hak yang sama. Jauh panggang dari api, terbukti warga desa tidak punya tanah, mengapa cukong-cukong “bermata sipit” berlindung di balik nama orang WNI/pribumi dalam mengelola tanah di Desa tersebut bebas berusaha?
Hal inilah yang mengakibatkan kecemburuan sosial yang harus di antisipasi Pemerintah agar tidak terjadi hal-hal yang dimaksud di atas…(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *