Hukum&KriminalRohil

Pelaku Diduga Mengedarkan Uang Palsu Diringkus Polsek Bangko Pusako.

2016-10-24_18-08-42
BAGAN SIAPIAPI, Riau Andalas. com – Dasradi kelahiran 16 Oktober 1994 warga Jalan Lintas Poros Rt.001/Rw.002 Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hikir ini melaporkan pelaku tindak pidana Uang Palsu(UPA) ke Mapolsek Bangko Pusako setelah dirinya menjadi korban.

Diketahui bahwa Dasradi melaporkan kasus itu disaksikan juga oleh Harianti(23)dan Winarno( 26)sama sama dari warga Jalan Lintas Poros Rt.01/Rw.02 Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

img_20161024_193656
Selain pelapor,pelakunya adalah Kuswiyadi alias Luna Maya  Bin Tukiyo, Rantau Prapat (Sumut) kelahiran 02 Mei 1988,alamat Jalan Pematang Bomban Rt.-/Rw.- Kepenghuluan Serban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir,

Informasi itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir,AKBP,
Henry Posma Lubis SIk,MH.
melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery SH bahwa Barang bukti(BB) yang diamankan dari tangan tersangka adalah 1 (satu) bungkud  rokok club mild,1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vixion warna merah dgn plat No.Pol : DM 2110 WS  hingga 2 (dua) lembar uang kertas senilai Rp.100.000, diduga uang palsu.Uang senilai Rp.87.000.

“Tempat Kejadian Perkara(TKP) nya Di Jalan Lintas Poros Rt.01/Rw.02 Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako tepatnya adalah di Warung/kedai milik pelapor. Kerugian sekitar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah).”jelas Pangeran kepada Riau Andalas Com,senin(24/10/2016).

Dia menuturkan Kronologis kejadian adalah Pada hri Sabtu 22/10/2016 sekira pukul 16.00 Wib saat itu pelaku datang ke kedai/warung milik pelapor yang terletak di jalan lintas poros rt.01/rw.02 kepenghuluan teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir membeli sebungkus rokok merk club mild dan pelaku langsung menyerahkan uang yang diduga uang palsu senilai 100.000 kepada istri pelapor bernama saudari Harianti Manda sari. selanjutnya  saudari Harianti Manda sari menerima uang diduga uang palsu tersebut setelah menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok club mild kepada pelaku.

“Berlanjutnya kejadian itu maka saudari  Harianti Manda sari memberikan kembalian uang senilai Rp.87.000 kepada pelaku.Setelah itu pelaku pergi meninggalkan warung/kedai dengan mengunakan sepeda motor.”terang pangeran.

Berselang kejadian itu maka saudari Harianti Manda sari memberikan uang pecahan uang senilai Rp.100.000, (seratus ribu rupiah)kepada pelapor karena saudari harianti Manda sari mencurigai bahwa uang tersebut diduga palsu. Kemudian dicek oleh pelapor an.Dasradi sejauh mana keabsahan uang tersebut maka pelapor langsung mengambil sepeda motor miliknya dan mengejar pelaku yang membeli rokok sebelumnya dikedai milik pelapor.

“setelah antara pelapor dan pelaku ketemu maka pelapor menanyakan tentang uang yang digunakan oleh  pelaku membeli rokok di warung milik pelapor, dan pelaku mengakui perbuatannya maka pelapor  melaporkan ke Polsek Bangko Pusako guna proses penyelidikan dan penyidikan hukum.”tandas Pangeran
***(said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *